JAKARTA, Mekora.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk usaha yang berada di kawasan Cipete.

“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya. Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis  diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” ujar Febrie.

Ia juga membenarkan bahwa rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan milik pribadinya dan telah dimiliki sejak lama.

“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” katanya.

Menanggapi temuan uang tunai dalam berbagai mata uang di rumah tersebut, Jampidsus Febrie menyatakan seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik dan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia memilih tidak menguraikan lebih jauh karena proses hukum masih berjalan.

“Yang kedua, ini agar jelas untuk masyarakat dan teman-teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek,” ujarnya.

Menurut Febrie, penjelasan lebih rinci mengenai aset tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dalam forum konferensi pers.

“Juga ada beberapa bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelumnya mengungkap hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Di kafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Setelah dikonversi, total nilai uang yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan 71 barang bukti serta uang dalam 16 mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp7,2 miliar.

Adapun dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas.

Berdasarkan hasil konversi penyidik, nilai uang tunai yang ditemukan di rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Hingga kini, penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mendalami asal-usul aset dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.