JAKARTA, Mekora.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar sebuah brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) malam sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik awalnya membongkar dinding bermotif kayu yang menyamarkan keberadaan sebuah brankas berukuran besar.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok di lokasi penggeledahan, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  •  74 kilogram emas batangan;
  • 4.767.300 dolar Amerika Serikat;
  • 14.083.800 dolar Singapura; dan
  • uang tunai Rp100 juta.

Meski rumah tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Totok menegaskan penyidik belum dapat menyampaikan identitas pemilik rumah karena masih dalam tahap pendalaman.

“Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kepemilikan rumah tersebut.

Selain di Sentul, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

“Untuk penggeledahan di lokasi de’Clan kami melakukan penyitaan beberapa dokumen, barang elektronik termasuk handphone, dan uang tunai yang setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar,” ujar Totok.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan rangkaian penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, pengusutan tiga perkara tersebut menjadi perhatian pemerintah.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Budi.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul aset yang ditemukan serta keterkaitannya dengan tiga perkara korupsi yang tengah ditangani. Polisi juga belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.