MAMUJU, Mekora.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Mamuju mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan lahan pembangunan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Sulawesi Barat yang berlokasi di Desa Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan ketidaksesuaian nilai pembayaran lahan kepada pemilik tanah dengan anggaran pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Bendahara DPC GPM Muh. Harfin Mamuju menyatakan bahwa pengadaan lahan untuk pembangunan BLK tersebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp6 miliar. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan selisih antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan kompensasi yang diterima pemilik lahan.
“Kami meminta kepada Kapolda Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan lahan BLK di Desa Bebanga. Dugaan mark-up ini harus dibuka secara terang benderang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya via Whatsapp Minggu (30/05/2026).
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, terlebih anggaran tersebut berasal dari uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Muh. Harfin menilai, apabila benar terdapat indikasi penggelembungan anggaran atau penyimpangan dalam proses pengadaan lahan, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan, mulai dari perencanaan, penetapan harga, hingga mekanisme pembayaran kepada pemilik lahan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
GPM Mamuju juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik di Sulawesi Barat.