MAMUJU, Mekora.id – Gelombang keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh oknum PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Mamasa memantik reaksi keras dari elemen mahasiswa. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamasa secara resmi menyatakan sikap siap pasang badan mengawal para korban yang dirugikan dalam sengkarut tersebut.

Sikap responsif ini diambil menyusul mencuatnya pengakuan seorang nasabah bernama Febrianti di jagat maya. Ia mengaku datanya diduga dicatut oleh oknum pegawai PNM hingga berujung pada rapor merah atau catatan bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Unggahan tersebut bak puncak gunung es, memicu banjir pengakuan serupa dari warga lain di kolom komentar yang merasa bernasib sama.

Ketua GMNI Cabang Mamasa, Toni Mekar Putra, menandaskan bahwa data pribadi merupakan hak asasi konstitusional setiap warga negara yang telah diproteksi ketat oleh payung hukum.

“Penyalahgunaan data ini jelas-jelas menabrak regulasi dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lebih dari itu, praktik lacur ini mencederai kepercayaan publik dan membahayakan hak-hak masyarakat bawah. Kaum marhaen dan kelompok ekonomi lemah yang seharusnya diproteksi dan dibantu, justru dijadikan tumbal dan dirugikan,” tegas pria yang akrab disapa Toni ini kepada Mekora.id, Sabtu (30/5/2026).

GMNI Buka Posko Aduan

Organisasi berlogo banteng hitam dalam segitiga ini juga melempar peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanipulasi keadaan atau menyalahgunakan wewenang di Bumi Kondosapata.

“Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi data. Kami bersama rakyat, kami menuntut keadilan tegak seadil-adilnya!” cetus Toni lantang.

Guna mengonsolidasikan kekuatan hukum dan memetakan jumlah korban yang diduga terus bertambah, GMNI Mamasa resmi membuka pintu sekretariatnya untuk menampung aduan. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi valid terkait skandal pencatutan data ini, dapat langsung merapat ke Posko Pengaduan GMNI Mamasa yang beralamat di Tetean.

Hingga berita ini naik cetak, pihak manajemen PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mamasa belum memberikan konfirmasi resmi mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan pencatutan data nasabah tersebut.

Empat Poin Kerangka Pengawalan

Guna menggaransi hak-hak korban terpenuhi dan mencegah meluasnya praktik yang merugikan ini, GMNI Mamasa menelurkan empat komitmen pengawalan strategis:

  • Advokasi Total: Melakukan pendampingan berkala dan mengawal pemulihan hak-hak seluruh korban hingga tuntas ke akar-akarnya
  • Desakan Hukum: Menuntut aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang transparan, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap oknum yang bertanggung jawab.
  • Reformasi Sistem: Mendesak manajemen PNM melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh pada sistem tata kelola data guna memutus celah manipulasi di masa mendatang.
  • Proteksi Korban: Mengawasi jalannya proses hukum secara ketat demi mengantisipasi adanya tindakan intimidasi, intervensi, maupun upaya pembungkaman terhadap korban yang berani bersuara.

(Laporan : Rihardes)