Warga Budong-Budong Deklarasi tolak Tambang Pasir PT Yakusa Tolelo Nusantara
- account_circle mekora.id
- calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Warga pesisir Budong-Budong Deklarasi tolak tambang pasir. Minggu, (1/6/2025)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MATENG, Mekora.id – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan pasir di Muara Sungai Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terus menguat. Masyarakat dari empat desa pesisir—Budong-Budong, Babana, Pangalloang, dan Tumbu—mendeklarasikan penolakan, pada Minggu, (1/6/2025).
Deklrasi warga Budong-Budong itu bersama organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menyebut, kehadiran tambang pasir dapat mengancam keberlangsungan hidup mereka, sebab sumber mata pencarian mereka masuk dalam konsesi tambang pasir PT. Yakusa Tolelo Nusantara.
Untuk itu, Forum Masyarakat Tana Budong-Budong (FoMTaBB) melalui juru bicaranya, Aco Muliadi, menyatakan sikap bahwa pemberian izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. Yakusa Tolelo Nusantara. Merupakan langkah keliru yang bisa memicu krisis sosial-ekologis di kawasan pesisir.
“Pertambangan ini bukan hanya mengancam lingkungan, tapi juga menghancurkan ruang hidup masyarakat dan sejarah panjang desa kami,” tegas Aco.
Ancaman Ekologi dan Warisan Sejarah
Aco Muliadi menyebut, Sungai Budong-Budong bukan sekadar badan air. Ia adalah simbol sejarah dan pusat ekosistem penting di wilayah Mamuju Tengah. Desa Budong-Budong sendiri dikenal sebagai salah satu desa tertua yang memiliki nilai historis tinggi. Namun kini, warisan tersebut terancam hilang akibat aktivitas tambang.
Penggalian pasir dan penggunaan alat berat di muara sungai dinilai menyebabkan pengikisan pantai, kerusakan kebun produktif, ancaman terhadap situs sejarah seperti kuburan kuno, serta rusaknya habitat penyu, satwa langka yang bertelur di kawasan pesisir.
“Kebijakan ini bukan kemajuan, tapi kemunduran dua dekade dalam tata kelola sumber daya kelautan Indonesia,” tambah Aco.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Tak hanya aspek ekologi, aktivitas tambang juga telah memukul ekonomi warga. Dua desa yang bergantung pada hasil laut, Budong-Budong dan Babana, kini menghadapi penurunan hasil tangkapan karena terganggunya aktivitas nelayan dan pencemaran limbah tambang.
Desa Pangalloang sebagai kawasan pertanian pun tak luput dari ancaman. Pelebaran sungai berdampak langsung pada lahan pertanian produktif milik warga. Masyarakat juga melaporkan peningkatan kadar oksigen dalam air yang menyebabkan telur ikan tak menetas dan biota kecil mati.
Desakan Cabut Izin Tambang
Sebagai bentuk protes, masyarakat memberikan “rapor merah” kepada Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, dan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, atas dianggapnya kegagalan menjaga ekosistem dan ruang hidup warganya.
FoMTaBB bersama warga mendesak pemerintah segera mencabut izin tambang yang diberikan kepada PT. Yakusa Tolelo Nusantara. Enam Alasan Penolakan Tambang Pasir Laut:
- Gangguan terhadap aktivitas nelayan akibat lalu lintas dan alat berat tambang.
- Pengikisan pantai dan DAS yang mengancam pemukiman dan situs sejarah.
- Kerusakan kebun produktif milik warga dan pemerintah.
- Musnahnya habitat penyu langka.
- Pencemaran laut oleh limbah tambang.
- Peningkatan kadar oksigen dalam air yang berdampak buruk bagi biota laut.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News