MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diraih Sulbar sejak provinsi ini berdiri.

Pencapaian itu diumumkan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulawesi Barat, Kamis (11/6/2026). Penyerahan LHP dilakukan secara bersamaan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan lima pemerintah kabupaten di wilayah Sulbar.

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, jajaran BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, serta sejumlah pejabat daerah. Sementara Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.

Dalam sambutannya, SDK menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tidak sekadar menjadi kewajiban administratif tahunan, melainkan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhardi Duka.

Menurutnya, tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan akan semakin kompleks. Selain implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah juga dihadapkan pada keterbatasan fiskal, kebutuhan perencanaan yang lebih presisi, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan aset yang tertib, hingga peningkatan efektivitas belanja modal dan bantuan sosial.

SDK juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengendalian intern serta percepatan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Apalagi, kondisi ekonomi dan geopolitik global yang tidak menentu menuntut pemerintah daerah lebih cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun program pembangunan.

Meski kembali meraih opini WTP, SDK mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Namun kami menyadari masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Untuk itu, saya memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI maksimal 60 hari,” tegasnya.

Empat Langkah Tindak Lanjut Temuan BPK

Untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius, Pemprov Sulbar menyiapkan empat strategi utama.

Pertama, membentuk tim khusus yang bertugas memetakan seluruh rekomendasi BPK, menetapkan perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta menyusun jadwal penyelesaian secara terukur.

Kedua, menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang melalui laporan berkala dan evaluasi rutin agar progres penyelesaian temuan dapat dipantau secara berkelanjutan.

Ketiga, meningkatkan kapasitas aparatur dengan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi sekaligus sarana pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Keempat, melakukan penindakan terhadap setiap temuan yang berindikasi menimbulkan kerugian negara atau ketidakpatuhan terhadap aturan, termasuk melalui upaya pemulihan kerugian daerah dan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

SDK berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK RI terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

“Sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat,” pungkasnya.