MAMUJU, Mekora.id – Seorang aktivis di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial RH harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu seorang pengusaha tambang ilegal hingga puluhan juta rupiah.

RH ditangkap jajaran Polresta Mamuju setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha tambang berinisial ALM yang merasa menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp35 juta.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan kasus bermula ketika ALM yang saat itu tengah menghadapi proses penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Bonehau, bertemu dengan RH.

Dalam pertemuan tersebut, RH mengaku memiliki kemampuan dan akses untuk membantu menghentikan atau menyelesaikan proses hukum yang sedang ditangani Polresta Mamuju.

Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menjalin kesepakatan dengan pelaku. RH meminta sejumlah uang dengan total nilai yang disepakati sebesar Rp50 juta.

Sebagai tahap awal, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp35 juta kepada RH dengan harapan persoalan hukum yang dihadapinya dapat diselesaikan.

Namun setelah menerima uang tersebut, RH justru menghilang dan sulit dihubungi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Mamuju.

“Korban merasa curiga karena setelah menerima uang, pelaku tidak dapat lagi dihubungi dan tidak menunjukkan upaya apa pun untuk menyelesaikan perkara yang dijanjikan,” ungkapIndra Fahmi dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Kamis, (11/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan RH pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, setelah sempat melarikan diri selama sekitar 10 hari.

Saat diperiksa, RH mengakui telah menerima uang dari korban. Namun uang tersebut tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan.

Sebagian besar uang yang diterima justru disetorkan ke akun judi online miliknya.

“Dari pengakuan pelaku, sekitar Rp34 juta dari uang yang diterima dimasukkan ke akun judi online. Namun uang tersebut habis setelah digunakan bermain judi berkali-kali,” jelasnya.

Kini RH telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.

Sementara itu, aparat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan dapat mengurus atau menghentikan proses hukum dengan imbalan sejumlah uang, karena tindakan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana penipuan maupun praktik percaloan hukum.