MAMUJU, Mekora.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi proyek tapal batas, Kamis (4/6/2026) malam.

Perkara tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, Basit, bersama dua rekanan proyek, H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Basit dan Ahmad Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Mamuju, Basit, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Meski hukuman badan Basit lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim justru memperberat pidana dendanya. Jika sebelumnya JPU menuntut denda Rp200 juta, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari penjara apabila tidak dibayarkan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa H. Ahmad M. Ia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Andis Divonis 8 Tahun Penjara

Sementara itu, Muhammad Zulfahmi AB alias Andis menerima hukuman paling berat di antara ketiga terdakwa.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Andis. Vonis tersebut hanya terpaut enam bulan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Andis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 130 hari kurungan.

Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.776.232.916.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Andis sama dengan tuntutan jaksa. Namun, majelis hakim memberikan pidana pengganti yang lebih ringan. Sebelumnya, JPU menuntut pidana pengganti selama 4 tahun 3 bulan apabila uang pengganti tidak dapat dipenuhi.

Sidang Diwarnai Kericuhan

Sidang vonis yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA itu sempat berlangsung tegang.

Usai pembacaan putusan terhadap Ahmad dan Andis, sejumlah anggota keluarga terdakwa menyampaikan protes dan kekecewaan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Muhammad Zulfahmi AB alias Andis.

Suasana ruang sidang sempat memanas hingga aparat keamanan memperketat pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Meski demikian, situasi akhirnya dapat dikendalikan sehingga persidangan kembali berjalan hingga selesai.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.

Sidang perkara korupsi proyek tapal batas tersebut akhirnya ditutup pada pukul 19.17 WITA.

Berawal dari Proyek Pintu Gerbang Batas Kota

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Barat yang menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju tahun anggaran 2022/2023.

Penyidik lebih dulu menetapkan Basit, Ahmad M, dan Muhammad Zulfahmi AB sebagai tersangka pada 6 November 2025. Dalam pengembangan perkara, polisi kembali menetapkan Arman Sukirno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut pada awal Desember 2025.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Basit diketahui menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju. Sementara Arman Sukirno menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Abd Azis, sebelumnya mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Menurut penyidik, proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, yang dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan nilai anggaran lebih dari Rp2 miliar itu tidak diselesaikan sebagaimana mestinya meski anggaran telah dicairkan hampir seluruhnya.

“Rp1,8 miliar kerugian negara, total loss. Sisanya sekitar 11 persen untuk pajak,” ujar Abd Azis saat pengungkapan kasus.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tersebut hingga kini belum rampung dan menjadi dasar penyidik menjerat para terdakwa hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Mamuju.