MAMUJU, Mekora.id – Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju yang menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Zulfahmi AB alias Andis dan H. Ahmad M.
Pihak pembela menilai terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan yang dinilai mengabaikan keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti surat yang telah dihadirkan selama persidangan berlangsung.
“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga kami memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujar Akriadi, Sabtu (7/6/2026).
Soroti Pertimbangan Lokasi Pekerjaan
Salah satu poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum adalah pertimbangan hakim terkait lokasi pekerjaan pematangan lahan proyek gerbang batas kota Mamuju yang dinilai tidak sesuai dengan titik awal pembangunan sebagaimana direncanakan dalam dokumen awal.
Menurut Akriadi, majelis hakim menyimpulkan pekerjaan dilakukan di lokasi berbeda, yakni berpindah dari wilayah Kelurahan Bebanga ke Desa Tadui.
Padahal, kata dia, kliennya hanya berstatus sebagai penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak dan instruksi pengguna anggaran.
Ia menegaskan, kewenangan menentukan maupun mengubah lokasi pembangunan bukan berada di tangan kontraktor.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Jika terdapat perubahan lokasi pembangunan, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan pihak terkait, bukan kewenangan penyedia jasa,” jelasnya.
Bantah Lokasi Berada di Kawasan Mangrove
Selain itu, tim pembela juga membantah pertimbangan majelis hakim yang menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove sehingga tidak dapat dilakukan pembebasan lahan maupun penerbitan sertifikat hak milik.
Akriadi menyebut selama persidangan pihaknya telah menyerahkan dokumen resmi dari instansi kehutanan yang menyatakan lokasi tersebut bukan kawasan hutan.
Menurutnya, lahan yang menjadi objek perkara berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kami telah menghadirkan bukti surat dari instansi yang berwenang yang menyatakan lahan tersebut bukan kawasan hutan. Karena itu, kami menilai pertimbangan tersebut perlu diuji kembali dalam proses banding,” katanya.
Nilai Unsur Memperkaya Diri Belum Terbukti
Kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim terkait terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tersebut.
Menurut Akriadi, fakta persidangan menunjukkan dana proyek yang dicairkan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan yang telah diselesaikan sesuai kontrak.
Ia menilai kesimpulan mengenai adanya unsur memperkaya diri perlu diuji kembali secara lebih mendalam berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan pematangan lahan telah dilaksanakan dan diselesaikan. Oleh karena itu, kami menilai kesimpulan mengenai adanya unsur memperkaya diri sendiri perlu dikaji secara lebih mendalam berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Siapkan Memori Banding
Lebih lanjut, Akriadi menegaskan pokok persoalan dalam perkara tersebut bukan terletak pada pelaksanaan pekerjaan fisik, melainkan pada penilaian terkait lokasi pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan titik yang tercantum dalam perencanaan awal atau Detail Engineering Design (DED).
Padahal sebelum pekerjaan dimulai, kata dia, telah dilakukan proses Mutual Check nol persen (MC-0) sebagai bagian dari tahapan teknis pelaksanaan proyek.
“Klien kami mengerjakan pekerjaan pematangan lahan hingga selesai. Persoalan yang dipermasalahkan justru terkait lokasi pekerjaan, sementara penentuan lokasi bukan kewenangan penyedia jasa. Karena itu, kami berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai perkara ini secara komprehensif berdasarkan seluruh fakta persidangan,” tuturnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
Selain mengajukan banding, pihaknya juga berencana meminta agar sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki keterangan penting dapat kembali diperiksa dalam proses pemeriksaan tingkat banding.
“Kami optimistis proses banding akan memberikan ruang untuk menguji kembali seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan sehingga perkara ini dapat diputus secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Akriadi.