Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Polda Sulbar Kembali Bekuk Bandar Narkoba Lintas Negera

Polda Sulbar Kembali Bekuk Bandar Narkoba Lintas Negera

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.idPolda Sulawesi Barat, berhasil membekuk bandar narkoba lintas negara, yang beroperasi di Malaysia-Sulawesi Barat. Pelaku diringkus di Desa Batulaya, Polewali Mandar (Polman) pada 19 Januari 2024 lalu.

Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra mengungkap, pelaku A yang merupakan bandar narkoba lintas internasional yang telah menjadi target operasi sejak tahun lalu. Pelaku memesan barang haram itu dari rekannya AR di Tawau Malaysia.

“Pelaku memesan kepada AR yang berada di Malaysia melalui telepon, AR mengirim barang itu melalui kurir yang ditemui pelaku di Pelabuhan Pare-pare,” kata Kombes Pol Christian Rony Putra, Kamis (25/01/2024).

Dari penyidikan polisi, pelaku telah memesan barang haram itu sebanyak dua kali. Permintaan pertama dilakukan tahun 2022 lalu, sebanyak 50 gram.

“Kegiatan pelaku ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, pertama pelaku menyetor modal Rp 60 juta pada AR untuk membeli 50 gram sabu,” lanjutnya.

Sementara pada pemesanan kedua di tahun 2024 ini, pelaku mendapat kiriman sebanyak 74 gram dari Malaysia.

Menurut keterangan Polisi, dari total pengiriman pelaku telah mengedarkan sebagian barang itu ke wilayah Polman dan Majene. Sementara sisanya sebanyak 44,62 gram yang disimpan dalam 4 sachet berhasil diamankan di tangan pelaku.

“Aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya, sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram,” tutur Kombes Pol Christian Rony Putra.

Atas perbuatannya A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara penyuplai AR yang berada di Tawau, Malaysia jadi DPO Polda Sulbar.

“Kita sementara kembangkan, untuk saat ini AR jadi target DPO kita. Kita akan koordinasikan juga dengan Interpol,” ungkapnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lampiran keterangan Muh. Syarif Muhayyang

    Beri Klarifikasi, Syarif  Bawaslu Mateng Bantah Tudingan Terlibat Dalam Kasus Ijazah Haris

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju (Mateng), M. Syarif Muhayyang menuangkan hak jawab dan berita klarifikasi terhadap pemberitaan di laman ini, yang berjudul “Saksi Bongkar Peran Syarif Bawaslu Mateng dalam Legalisasi Ijazah Haris” yang terbit pada Kamis, 19/12/2024 kemarin. Berita itu memuat kesaksian dua orang saksi dari SMK Negeri 3 Makassar yang dihadirkan oleh […]

  • Kebun Petani Tommo Dirusak

    Petani Tommo Lapor Polisi, 3 Hektar Kebun Kakao Dirusak OTK Pakai Alat Berat

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Aksi pengrusakan terhadap tiga hektar tanaman kakao milik warga di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan ke pihak berwajib. Diduga, tanaman kakao tersebut dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) menggunakan alat berat jenis ekskavator. Kapolsek Tommo, Iptu Rustam, menyebutkan tiga petani yang melaporkan kejadian ini ke Polresta Mamuju, yakni […]

  • Mobil Penimbun solar Mamuju

    Ditangkap, 5 Mobil Penimbun Solar di Mamuju Bisa Tampung Solar Ratusan Liter per Hari

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 181
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Lima mobil modifikasi penimbun BBM Solar yang diamankan polisi di Mamuju ternyata memiliki tangki berkapasitas besar dan mampu menampung solar subsidi hingga ratusan liter per hari. Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar melalui praktik pelangsiran. “Diduga kuat […]

  • Dampak pemadaman listrik

    El Nino Sebabkan PLN Sulselrabar Kekurangan Daya Listrik Dari PLTA Hingga 75 Persen

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 342
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dampak El Nino menjadi pengaruh besar terhadap pasokan listrik, utamanya untuk wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar). Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Unit Induk Distribusi (UID) PLN Sulselrabar, pengaruh akibat kemarau panjang ini menyebabkan berkurang debit air secara drastis pada unit PLTA. Itu mengakibatkan pasokan listrik turun hingga 75 […]

  • Gabah hilang di Kalukku

    Nasib Malang Petani Penggarap Sawah di Kalukku, 23 Karung Gabah Bagiannya di Gondol Maling

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 290
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Seorang petani penggarap sawah bernama Ridwan di Dusun Panambah, Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, terpaksa meradang akibat 23 karung gabah miliknya di gondol maling disimpan. Menurut petani penggarap sawah itu, seusai panen dia menitip padi bagiannya itu di samping sebuah pabrik pada, Jumat, 10 Mei lalu dan disebut hilang pada […]

  • OTT Kadis di Mamuju

    Kadis di Mamuju Terjaring OTT Polda Sulbar Saat Transaksi Fee Proyek

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kepala Dinas di Pemkab Mamuju terjaring razia Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan transaksi suap terkait fee proyek. Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulawesi Barat, AKBP Hengky mengatakan, OTT Kepala Dinas berinisial JLD itu di berada di Kelurahan Binanga, pada Rabu (03/1/2024) malam. “Iya ada kegiatan operasi tangkap tangan tadi malam […]

expand_less