MATENG, Mekora.id – Tragedi berdarah memilukan mengguncang Dusun Manurung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Seorang pria berinisial AR (41) tega meluapkan amuknya dengan menyabetkan sebilah parang ke arah istri dan anak kandungnya sendiri hingga mengakibatkan sang istri meregang nyawa.
Pelarian AR akhirnya terhenti setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (6/6/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VI/2026/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH yang dilayangkan pihak keluarga pasca-kejadian.
Peristiwa berujung maut ini pecah pada Rabu (3/6/2026) subuh, sekira pukul 04.00 WITA.
Berdasarkan kesaksian anak pelaku, Sulkifli, dirinya mendadak terjaga dari tidur setelah mendengar suara adu mulut yang hebat antara kedua orang tuanya, AR dan SU (40), di ruang tamu rumah mereka.
Begitu melangkah keluar kamar, Sulkifli mendapati pemandangan mengerikan. Sang ayah sudah menggenggam sebilah parang dengan emosi yang meluap-luap di hadapan ibunya. Sadar situasi dalam bahaya, Sulkifli langsung berlari tunggang-langgang menuju rumah pamannya, U, yang berada tepat di samping rumah untuk memohon bala bantuan.
Istri Bersimbah Darah, Anak 7 Tahun Terluka Berat
Nahas, pertolongan yang dicari datang terlambat. Saat Sulkifli kembali bersama pamannya, mereka menemukan SU sudah tergeletak tak berdaya di halaman depan rumah dalam kondisi bersimbah darah.
Ironisnya, di saat bersamaan, sang adik yang masih berusia belia, H (7), berlari histeris memeluk pamannya dengan kondisi luka robek serius di lengan dan bahu akibat sabetan senjata tajam.
Akibat tebasan parang yang membabi buta tersebut, SU mengalami luka bacok vertikal di bagian kepala, leher, serta sekujur tubuhnya. Nyawa ibu rumah tangga ini tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Sementara itu, sang anak yang baru berumur 7 tahun kini tengah berjuang melewati masa kritis di rumah sakit terdekat akibat luka berat yang dideritanya.
Aparat kepolisian yang bergerak cepat ke lokasi kejadian berhasil meringkus AR tanpa perlawanan berarti. Pria paruh baya tersebut langsung digelandang ke Maporles Mamuju Tengah bersama barang bukti berupa sebilah parang, pakaian bernoda darah milik korban, serta sepotong baju hijau milik pelaku.
Terindikasi Gangguan Jiwa, Dijerat Pasal Berlapis
Hingga saat ini, polisi terus mendalami motif utama di balik tindakan keji tersebut. Namun, dari hasil interogasi dan rekam jejak perilaku, polisi mengendus adanya indikasi gangguan mental yang diidap oleh terduga pelaku.
“Dugaan sementara, terduga pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau depresi berat. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan secara profesional,” ujar Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, Ipda Edwar saat dikonfirmasi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik bersiap menjerat AR dengan pasal berlapis yang berat, di antaranya Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT dan/atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Guna mengantisipasi adanya riak-riak sosial pasca-kejadian, pihak Polres Mamuju Tengah juga telah melakukan langkah persuasif berupa penggalangan tokoh dan pendekatan kepada keluarga korban. Otoritas setempat memastikan kondisi di sekitar lokasi kejadian saat ini sudah kembali aman, damai, dan kondusif.