Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Pj Gubernur Sulbar Tanggapi Dua ASN yang Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Makassar

Pj Gubernur Sulbar Tanggapi Dua ASN yang Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Makassar

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Terungkapnya sindikat uang palsu dari UIN Alauddin Makassar yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), menggemparkan publik, pada Selasa, (17/12/2024) kemarin.

Kasus itu berawal dari pengungkapan pembuatan uang palsu di Kampus Alauddin Makassar, kasus itu kemudian dikembangkan hingga menyeret dua nama ASN Pemprov Sulbar. Dalam aksinya mereka bertugas mengedarkan uang palsu di wilayah Mamuju dan sekitarnya.

Terkait kasus itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin, pihak mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu tersebut.

“Saya belum mendapat informasi langsung dari APH, namun kami mendukung dan menghormati  proses hukum yang di laksanakan dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” kata Bahtiar, Selasa, (17/12/2024) kemarin.

Terkait sanksi untuk kedua ASN itu, Bahtiar mengatakan masih menunggu proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan tetap dari pengadilan.

“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bahtiar.

Sementara, Karo Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan APH, ia membenarkan dua ASN Pemprov itu ditangkap setelah diduga terlibat sindikat peredaran uang palsu dari Makassar.

“Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN,” kata Afrizal

Terkait sanksi, Afrizal mengaku masih menunggu putusan pengadilan. Jika hukuman dibawa satu tahun tersangka tidak dapat diberhentikan. Namun, ia memastikan mereka akan diperiksa dengan kode etik ASN.

“Nanti kita lihat kalau putusannya  kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa TDK dihentikan , tetapi kalau lebih bisa di PTDH (Pemberhentian  tidak dengan hormat). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” tutup Afrizal.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • siswa SMA Islam Athirah Bone

    Ukir Sejarah, SMA Islam Athirah Bone Wakili Sulsel di Ajang Olimpiade Peneliti Nasional 2025

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 343
    • 0Komentar

    BONE, Mekora.id – Prestasi membanggakan datang dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. SMA Islam Athirah Bone berhasil menorehkan sejarah baru setelah lolos ke Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Tingkat Nasional 2025. Ajang bergengsi itu diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek RI. Lebih istimewa lagi, sekolah yang dikenal dengan moto Anggun, Unggul, dan Cerdas ini menjadi […]

  • PT. Nur Fadilah Wisata Tour & Travel

    PT. Nur Fadilah Wisata Gelar Gebyar Akhir Tahun 2024 di Sulbar

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 267
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – PT. Nur Fadilah Wisata Tour & Travel menggelar acara gebyar akhir tahun 2024 dengan tema “Solusi Mudah Menuju Baitullah”. Mereka mengundang seluruh calon jamaah umrah se-Sulawesi Barat (Sulbar) untuk hadir di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Pada Minggu, (15/12/2024). Dalam gebyar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman) ini di buka […]

  • Ibu Hamil ditandu di Desa Puppu Uring Polman

    Jalan Longsor, Ribuan Warga Terisolasi Hingga Ibu Hamil di Puppu Uring Polman Terpaksa Ditandu Lewati Jurang

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 238
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Ribuan warga Desa Puppu Uring, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kini terisolasi setelah jalan utama menuju desa mereka longsor sepanjang kurang lebih 300 meter akibat hujan deras pada Senin (15/9/2025). Akses tersebut merupakan satu-satunya jalur penghubung warga ke ibu kota kecamatan yang berjarak sekitar 15 kilometer. Longsor membuat warga kesulitan […]

  • Anggota Komisi II DPRD Sulbar, M. Khalil Qibran

    Respon Petani Sawit, Komisi II DPRD Sulbar Bakal Panggil Perusahaan dan Pemda

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 181
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), M. Khalil Qibran, menerima aspirasi dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan dari tiga Kabupaten dalam rapat dengan pendapat di Ruang Komisi II, pada Selasa, (18/2/2025). Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar ini, Aspirasi dari Apaksindo Perjuangan Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu itu melaporkan situasi […]

  • Pemuda tersengat listrik di Luyo Polman

    Pemuda di Luyo Polman Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Lampu

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 205
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Seorang pemuda di Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), tewas tersengat listrik, di rumahnya, pada Sabtu, (7/12/2024) sore. Kapolsek Luyo, IPDA Nasruddin, menuturkan peristiwa naas itu dialami oleh korban bernama Rahmat (23), warga di Dusun Baru, Desa Baru. Awalnya korban bersama kakaknya Kadri, memperbaiki Bohlam di kolong rumahnya sekitar pukul […]

  • Denda Pinjol

    97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 523
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik kartel suku bunga. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025, pada Kamis, (26/3/2026). Para Perusahaan Pinjol dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. […]

expand_less