MAMUJU, Mekora.id – Keberadaan Toko Sambalutta di Jalan Yos Sudarso, Mamuju, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah mahasiswa dan pemuda menilai toko tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam peredaran minuman beralkohol.

Sorotan tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Senin (25/5/2026).

Koordinator Lapangan aksi, Ikra Wardana, menilai pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Mamuju masih lemah. Ia menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi kepada pembeli yang belum memenuhi batas usia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Anak di bawah umur bisa membeli miras dengan kadar alkohol di atas 40 persen. Sementara aturan sudah jelas mengatur pembatasan penjualannya,” kata Ikra dalam orasinya.

Selain persoalan usia pembeli, massa aksi juga menyoroti lokasi toko yang berada di kawasan publik Pantai Manakarra. Mereka menilai keberadaan toko tersebut perlu dievaluasi karena berada di area yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Tak hanya itu, massa aksi juga mempertanyakan keberadaan toko yang disebut berjarak sekitar 130 meter dari Masjid Al Kuba.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik jika tidak segera ditangani. Lokasinya berada di ruang publik dan dekat dengan rumah ibadah,” ujar salah seorang peserta aksi, Irwan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minuman beralkohol dengan kadar etanol di atas 20 persen hingga 55 persen masuk dalam kategori minuman beralkohol golongan C. Peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat dijual kepada konsumen berusia minimal 21 tahun dengan menunjukkan identitas diri.

Selain itu, penjualan minuman beralkohol golongan C hanya diperbolehkan di lokasi tertentu seperti hotel berbintang, bar, restoran yang memenuhi persyaratan kepariwisataan, serta toko bebas bea sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi juga mengatur pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol agar tidak berada di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Atas dasar itu, mahasiswa menilai terdapat sedikitnya tiga aspek yang perlu ditelusuri oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, yakni dugaan penjualan kepada pembeli yang belum memenuhi batas usia, lokasi usaha yang berada di kawasan publik, serta jaraknya yang disebut berdekatan dengan rumah ibadah.

Massa aksi mendesak Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap operasional toko tersebut guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019.

Selai itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan standar keamanan minuman beralkohol, termasuk batas maksimal kandungan metanol yang sangat ketat (tidak lebih dari 0,01% b/v) untuk menghindari risiko keracunan atau kematian akibat alkohol oplosan.

Dimana kadar alkohol diatas 20-55 persen merupakan minuman keras yang dikategorikan golongan C. Distribusinya juga diawasi ketat yang hanya boleh dijual untuk umur diatas 21 tahun dengan syaraat menunjukan KTP.

Ketiga peraturan tersebut juga melarang keras, minuman golongan C diperjual belikan secara bebas. Penjualan hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, yakni Hotel berbintang, Bar dan restoran yang memenuhi persyaratan kepariwisataan, serta Toko bebas bea (duty-free shops) atau toko ritel di area bandara atau pelabuhan bertaraf international.

Minuman Keras dengan kategori C juga dilarang dijual di area yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.