JAKARTA, Mekora.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah Satunya, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, alah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara ini, salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Selain Presiden, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain. Mereka berasal dari kalangan pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
Menurut Asep, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Kegiatan itu disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.
Asep menegaskan, pemantauan maupun penyadapan oleh aparat harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.