MAMASA, Mekora.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (21/10/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi bukti dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp35 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Pengumpulan bukti lainnya masih terus dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di KPU Mamasa. Penyidik mulai meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sejak Agustus 2026.
“Temuan BPK yang bisa dicek secara publik itu Rp1,2 miliar. Namun, kami melakukan pendalaman lebih luas lagi dalam cakupan Rp35 miliar dana hibah,” kata Andi Faik.
Ia menjelaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,2 miliar, tetapi juga mencakup penggunaan dana hibah Pilkada secara keseluruhan.
Menurut dia, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih menunggu proses perhitungan. Karena itu, penyidik belum dapat memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Bisa dimungkinkan nilai kerugian negara lebih besar dari hasil perhitungan BPK nantinya,” ujarnya.
Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Mamasa juga menelusuri dugaan penyimpangan pada pos perjalanan dinas. Andi Faik menyebut terdapat pihak-pihak yang namanya tercatat dalam kegiatan perjalanan dinas, meskipun diduga tidak melakukan perjalanan tersebut.
Ia mengatakan, sejumlah pihak telah mengembalikan uang terkait temuan tersebut. Bahkan, menurutnya, terdapat orang yang mengaku tidak mengetahui kegiatan dan tidak menerima anggaran, tetapi turut melakukan pengembalian.
“Terkait perjalanan dinas, orang-orang yang namanya ada di dalam disebut melakukan perjalanan dinas, padahal tidak. Itu sudah mengembalikan masing-masing. Bahkan, ada orang yang tidak tahu kegiatan, tidak menerima anggaran, ikut mengembalikan,” ungkapnya.
Meski demikian, pengembalian uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan kaitannya dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada.
Kejari Belum Tetapkan Tersangka
Terkait penetapan tersangka, Andi Faik menegaskan penyidik belum sampai pada tahap tersebut. Saat ini, Kejari Mamasa masih berfokus melengkapi bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Kami belum sampai di situ. Jadi, baru penyempurnaan bukti-bukti yang bisa diperoleh. Terlebih, masih dalam proses perhitungan kerugian negara,” katanya.
Penggeledahan Kantor KPU Mamasa menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Kejari Mamasa masih mendalami dokumen dan barang bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran serta menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.