MAMUJU, Mekora.id – DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menargetkan penetapan PAW Wakil Gubernur (Wagub) pengganti almarhum Salim S. Mengga paling lambat 30 November 2026.

Panitia Pemilihan (Panlih) mulai menyusun tahapan setelah petunjuk teknis pemilihan disahkan melalui rapat paripurna, Rabu (28/10/2026).

Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan Panlih telah menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan, mulai dari tahapan awal hingga penetapan calon terpilih.

“Bulan November paling lambat itu sudah akan dilakukan penetapan calon terpilih oleh DPRD,” kata Munandar saat memberikan keterangan pers di Kantor DPRD Sulbar.

Ia menjelaskan, penyusunan jadwal mengacu pada tata tertib DPRD yang mengatur batas waktu maksimal 30 hari kerja bagi Panlih untuk menyelesaikan proses pemilihan hingga penetapan calon terpilih.

Setelah dipilih DPRD, hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan tersebut selanjutnya akan berlanjut hingga proses pengesahan oleh Presiden.

Panlih juga menyiapkan agenda penyampaian visi dan misi para calon. Menurut Munandar, forum itu bertujuan mengetahui pandangan calon wakil gubernur mengenai arah kebijakan dan visi gubernur.

Ia menegaskan, agenda tersebut bukan debat terbuka seperti dalam pemilihan langsung, melainkan bagian dari tahapan pemilihan oleh DPRD.

Munandar mengatakan Panlih mulai bekerja menyusun jadwal dan menyiapkan tahapan berikutnya agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan.