MAMUJU, Mekora.id – DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) akan mengkaji pelibatan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi praktik politik uang dalam pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur (Wagub) pengganti almarhum Salim S. Mengga.

Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan Panitia Pemilihan (Panlih) PAW Wagub Sulbar telah membahas skema untuk meminimalkan potensi praktik yang dapat mencederai proses pemilihan tersebut.

Menurut Munandar, wacana pelibatan lembaga independen juga mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Rabu (28/10/2026).

Sejumlah lembaga yang dipertimbangkan untuk dilibatkan antara lain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ombudsman hingga kepolisian. Namun, keputusan mengenai lembaga yang akan diajak bekerja sama masih akan dibahas oleh Panlih.

“Kami berkomitmen untuk memperkecil dan menjauhi praktik-praktik politik uang seperti itu. Kami juga sedang mengkaji pelibatan lembaga pemantau independen,” kata Munandar saat memberikan keterangan pers di Kantor DPRD Sulbar.

Ia mengatakan, mekanisme pengawasan perlu dipersiapkan sejak awal agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan.

Meski demikian, Munandar belum menyebutkan bentuk pengawasan yang akan diterapkan maupun lembaga yang nantinya dipastikan terlibat.

“Ia akan terus dibahas dalam rapat Panitia Pemilihan,” ujarnya.

Di luar persoalan pengawasan, Panlih juga mulai menyusun jadwal pemilihan. DPRD Sulbar menargetkan penetapan PAW Wakil Gubernur terpilih paling lambat 30 November 2026.

Pemilihan tersebut dilakukan oleh DPRD, bukan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat. Karena itu, mekanisme pengawasan yang akan diterapkan menjadi bagian penting yang masih perlu diperjelas sebelum tahapan pemilihan berlanjut.