MAMUJU, Mekora.id – Terkait adanya anggota DPRD Sulbar yang masuk bursa calon PAW wakil gubernur (Wagub) Sulbar, Panitia Pemilihan (Panlih) menjelaskan mekanisme pengunduran diri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD.

Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan anggota DPRD yang diusulkan sebagai calon PAW Wagub Sulbar tidak langsung kehilangan statusnya sebagai legislator meski sebelumnya telah menyampaikan surat pengunduruan diri.

Menurut penjelasan Panlih, pengunduran diri dilakukan setelah berkas diverifikasi dan yang bersangkutan dinyatakan resmi sebagai calon.

“Yang bersangkutan mundur setelah verifikasi berkas dan dinyatakan resmi sebagai calon,” kata Munandar saat memberikan keterangan pers di Kantor DPRD Sulbar, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, setelah penetapan calon melalui rapat paripurna, anggota DPRD tersebut tidak lagi berstatus sebagai legislator sehingga tidak memiliki hak suara dalam pemilihan wakil gubernur.

Penjelasan itu disampaikan menyusul pertanyaan publik mengenai waktu pengunduran diri anggota DPRD yang disebut masuk dalam daftar calon dari partai pengusung dan pendukung.

“Jadi setelah ditetapkan sebagai calon dia bukan lagi anggota DPRD dan tidak berhak memilih, jadi hanya 44 yang akan memilih,” ujar Munandar.

Munandar mengatakan, proses pencalonan tetap melewati tahapan verifikasi berkas. Apabila ditemukan persyaratan yang tidak terpenuhi, Panlih akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, DPRD Sulbar telah mengesahkan petunjuk teknis pemilihan dan mulai menyusun jadwal pelaksanaan. Panlih menargetkan penetapan calon wakil gubernur terpilih paling lambat 30 November 2026.

“Setelah dipilih DPRD, hasil pemilihan akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.