MAMUJU, Mekora.id – Panitia Pemilihan (Panlih) Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat mulai bekerja setelah petunjuk teknis pemilihan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Sulbar, Rabu (28/10/2026).
Panlih tersebut beranggotakan 15 orang. Empat di antaranya merupakan unsur pimpinan DPRD yang masuk secara ex officio, sedangkan anggota lainnya berasal dari representasi fraksi dengan komposisi yang disebut mempertimbangkan keterwakilan secara berkeadilan dan satu dari Sekretariat DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan rapat internal Panlih langsung digelar setelah paripurna untuk menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan, mulai dari tahapan awal hingga penetapan calon wakil gubernur terpilih.
“Dari hasil paripurna ini kemudian dilanjutkan rapat internal Panlih yang hari ini berjalan, menyusun jadwal pelaksanaan proses dari awal sampai akhir pemilihan dan penetapan calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat,” kata Munandar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPRD Sulbar.
Menurut Munandar, tahapan pemilihan direncanakan berlangsung sekitar 30 hari. Panlih menargetkan penetapan calon wakil gubernur terpilih paling lambat pada 30 November 2026.
Ia menjelaskan, setelah proses pemilihan di DPRD selesai, hasilnya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyusun jadwal, Panlih juga menyiapkan tahapan verifikasi berkas calon. Munandar menyebut terdapat dua nama yang telah diusulkan melalui mekanisme partai politik dan masuk dalam daftar yang diterima Panlih.
Tahapan berikutnya juga akan mencakup penyampaian visi dan misi calon di hadapan DPRD. Proses tersebut direncanakan melibatkan panelis dan anggota dewan untuk menggali pandangan calon terhadap visi gubernur.
Munandar menegaskan, proses pemilihan tidak menggunakan mekanisme debat terbuka seperti pemilihan langsung oleh masyarakat. Pemilihan wakil gubernur dilakukan melalui DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Panlih turut membahas langkah pencegahan politik uang yang menjadi perhatian publik. Menurut Munandar, pihaknya membuka kemungkinan bekerja sama dengan lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.
Sejumlah lembaga, seperti Bawaslu, KPU, dan kepolisian, disebut sebagai opsi yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Panlih.
“Kami berkomitmen untuk memperkecil dan menjauhi praktik-praktik politik uang seperti itu,” ujarnya.