Babak Baru Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Mamuju, Jaksa Kantongi Nama Calon Tersangka
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 3 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor DPRD Mamuju di Jl. Ahmad Yani. (Dok. mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Dugaan korupsi massal pada perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju tampaknya akan memasuki babak baru. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menyebut akan mengembangkan kasus ini.
Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, bahkan mengatakan telah mengantongi nama tersangka dalam dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju.
“Saat ini kami sudah mengantongi nama calon tersangka perjalanan dinas fiktif Anggota Dewan Mamuju. Untuk sementara belum diumumkan karena masih menunggu penghitungan hasil kerugian negara di BPKP,” ungkap Raharjo Yusuf Wibisono melalui sambungan telepon, Selasa (3/12/2024).
Tak hanya itu, Raharjo Yusuf Wibisono, menyebu proses penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif para anggota dewan Mamuju itu akan dikembangkan. Dari sebelumnya tahun anggaran 2021 dan 2022, diperluas ke tahun anggaran 2023.
“Saat ini kami juga menyelidiki kerugian negara untuk tahun anggaran 2023. Kami baru baru ini juga sudah memeriksa saksi untuk proses penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif untuk tahun anggaran 2023,” tambahnya.
Terkait kasus itu, Kejari Mamuju mengaku telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk para anggota dan pimpinan DPRD Mamuju yang diduga berhubungan langsung dengan dugaan perjalanan fiktif selama tahun 2021, 2022, dan 2023.
“Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 40 orang. Saksi yang diperiksa juga sama dengan dugaan korupsi tahun sebelumnya,” beber Raharjo Yusuf Wibisono.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif itu mencuat setelah Kejari Mamuju mulai memeriksa tiga anggota DPRD Mamuju pada 21 Agustus 2024 lalu. Akibat dari dugaan korupsi massal ini negara dirugikan kurang lebih Rp 5 miliar.
“Saat ini penyidik Pidsus sementara memeriksa tiga orang anggota DPRD Mamuju, yakni MB, Zul dengan A,” ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, Agustus lalu.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
