MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga diperdagangkan secara ilegal ke Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Dari satu kali pengiriman, keuntungan yang diperoleh dalam praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp120 juta.
Polresta Mamuju mengungkap kasus itu setelah menghentikan empat truk bermuatan pupuk bersubsidi di Jalan Gatot Subroto, Mamuju. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Rabu (21/10/2026), polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam rantai pengiriman dan penjualan pupuk tersebut.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tim kepolisian mengidentifikasi iring-iringan truk yang dicurigai mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut sebelum menghentikannya untuk menjalani pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk itu masing-masing mengangkut sekitar 10 ton pupuk. Total muatan mencapai 40 ton atau sekitar 800 karung,” kata Ferdyan.
Enam orang pertama yang diamankan diduga berperan dalam pengangkutan pupuk. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial UP (28), warga Baras, Kabupaten Pasangkayu, yang diduga menjadi penghubung sekaligus penerima pupuk untuk dipasarkan.
Dijual Rp250 Ribu per Karung
Ferdyan mengungkapkan, pupuk bersubsidi tersebut diduga tidak hanya ditujukan kepada perorangan, tetapi juga hendak dipasarkan kepada pemilik kebun dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pasangkayu.
“Pupuk subsidi ini dijual dengan harga Rp250 ribu per karung,” kata Ferdyan.
Dengan total muatan sekitar 800 karung, nilai transaksi penjualan diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Polisi menyebut keuntungan dari penjualan itu dapat mencapai Rp150 ribu per karung. Jika dikalikan dengan seluruh muatan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh mencapai Rp120 juta dalam sekali pengiriman.
Besarnya keuntungan yang diduga diperoleh dari transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik, terutama terkait sumber pasokan pupuk dan pihak-pihak yang terlibat dalam penjualannya.
Bukan Pengiriman Pertama
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa pengiriman pupuk bersubsidi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, pengiriman sebelumnya disebut menggunakan volume pupuk yang sama. Informasi itu masih didalami untuk memastikan frekuensi pengiriman dan kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Adapun modus yang diduga digunakan adalah mengumpulkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone, menyiapkan kendaraan setelah menerima pesanan dari Pasangkayu, lalu mengirimkan pupuk setelah kesepakatan pembayaran dilakukan melalui transfer.
Polisi kini menelusuri sumber pupuk, jalur distribusi, pihak yang melakukan pemesanan, hingga calon penerima akhir di Pasangkayu.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman dua tahun penjara.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian distribusi pupuk bersubsidi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan, pengangkutan, maupun penjualannya.