MAMUJU, Mekora.id – Suandi (37), pelaku percobaan penculikan gadis berusia 13 tahun asal Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Majene.
Informasi tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, saat dikonfirmasi Mekora.id, Sabtu (10/10/2026) sore.
“Iya benar (DPO kasus curanmor),” kata Suyuti.
Ia menjelaskan, laporan polisi terkait dugaan kasus curanmor tersebut tercatat dengan nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 29 Maret 2026.
“Laporan polisinya per 29 Maret 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, Suandi ditangkap setelah melalukan percobaan penculikan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun asal Desa Barakkang, Kabupaten Mamuju Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10/2026). Pelaku melarikan korban lebih dari 100 kilometer dari tempat awal.
Korban akhirnya nekat melompat dari sepeda motor yang dikendarai Suandi saat berada di Lingkungan Simbuang, Kabupaten Mamuju, setelah menyadari dirinya dibawa menjauh dari lokasi semula.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu bekerja di sebuah rumah makan di Salugatta, Mamuju Tengah, untuk menggantikan ibunya yang sedang sakit.
Pada hari kejadian, korban disebut diminta pemilik rumah makan untuk membeli sejumlah kebutuhan. Korban kemudian pergi bersama Suandi menggunakan sepeda motor milik pemilik rumah makan tersebut.
Namun, perjalanan berlanjut hingga lebih dari 100 kilometer dari Salugatta. Saat berada di kawasan Simbuang, korban diduga menyadari dirinya dibawa ke arah yang berbeda dari tujuan semula.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil menangis sebelum melompat dari sepeda motor yang masih melaju. Akibatnya, ia terjatuh dan mengalami luka pada bagian dahi, dagu, serta perut.
Teriakan korban menarik perhatian Sertu Firman, anggota TNI dari Kodim 1418 Mamuju yang berada tidak jauh dari lokasi. Firman menghampiri korban dan mengamankan Suandi saat pria tersebut disebut hendak kembali mendekati korban.
“Anak itu berteriak sambil menangis, saya diculik. Lalu saya menghampiri dan menangkap pelaku yang hendak kembali mengambil korban,” ujar Firman.
Suandi dan korban kemudian diamankan untuk pemeriksaan awal. Korban selanjutnya dipertemukan kembali dengan keluarganya.
Adapun status Suandi sebagai DPO kasus curanmor di Majene dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat. Perkembangan penanganan kedua perkara tersebut masih memerlukan keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian terkait.
MAMUJU, Mekora.id – Suandi (37), pria yang diduga membawa kabur gadis berusia 13 tahun asal Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Majene.
Informasi tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, saat dikonfirmasi Mekora.id, Sabtu (10/10/2026) sore.
“Iya benar (DPO kasus curanmor),” kata Suyuti.
Ia menjelaskan, laporan polisi terkait dugaan kasus curanmor tersebut tercatat dengan nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 29 Maret 2026.
“Laporan polisinya per 29 Maret 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, Suandi ditangkap setelah melalukan percobaan penculikan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun asal Desa Barakkang, Kabupaten Mamuju Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10/2026). Pelaku melarikan korban lebih dari 100 kilometer dari tempat awal.
Korban akhirnya nekat melompat dari sepeda motor yang dikendarai Suandi saat berada di Lingkungan Simbuang, Kabupaten Mamuju, setelah menyadari dirinya dibawa menjauh dari lokasi semula.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu bekerja di sebuah rumah makan di Salugatta, Mamuju Tengah, untuk menggantikan ibunya yang sedang sakit.
Pada hari kejadian, korban disebut diminta pemilik rumah makan untuk membeli sejumlah kebutuhan. Korban kemudian pergi bersama Suandi menggunakan sepeda motor milik pemilik rumah makan tersebut.
Namun, perjalanan berlanjut hingga lebih dari 100 kilometer dari Salugatta. Saat berada di kawasan Simbuang, korban diduga menyadari dirinya dibawa ke arah yang berbeda dari tujuan semula.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil menangis sebelum melompat dari sepeda motor yang masih melaju. Akibatnya, ia terjatuh dan mengalami luka pada bagian dahi, dagu, serta perut.
Teriakan korban menarik perhatian Sertu Firman, anggota TNI dari Kodim 1418 Mamuju yang berada tidak jauh dari lokasi. Firman menghampiri korban dan mengamankan Suandi saat pria tersebut disebut hendak kembali mendekati korban.
“Anak itu berteriak sambil menangis, saya diculik. Lalu saya menghampiri dan menangkap pelaku yang hendak kembali mengambil korban,” ujar Firman.
Suandi dan korban kemudian diamankan untuk pemeriksaan awal. Korban selanjutnya dipertemukan kembali dengan keluarganya.
Adapun status Suandi sebagai DPO kasus curanmor di Majene dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat. Perkembangan penanganan kedua perkara tersebut masih memerlukan keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian terkait.