Akademisi Unsulbar: Pemisahan Pemilu dan Pilkada Dorong Demokrasi Lebih Sehat
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
- comment 1 komentar
- print Cetak

Muhammad Dosen Ilmu Politik Unsulbar. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah digelar terpisah mulai 2029, mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi di Sulawesi Barat.
Dosen Politik Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muhammad, menilai pemisahan tersebut merupakan kabar baik bagi masa depan demokrasi Indonesia, khususnya dalam konteks efisiensi kerja penyelenggara pemilu di tingkat lapangan (adhoc).
“Sejak evaluasi Pemilu 2019 ketika ratusan petugas adhoc menjadi korban akibat kelelahan, sebenarnya sudah saatnya memikirkan format penyelenggaraan yang lebih manusiawi dan sederhana,” ujar Muhammad, Sabtu (28/6/2025).
Ia menilai, memisahkan Pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI) dari Pemilu daerah (gubernur/bupati/wali kota dan DPRD) dapat mengurangi beban kerja yang selama ini sangat berat di lapangan.
“Dengan pemisahan itu, jumlah surat suara di TPS berkurang dari lima menjadi tiga. Ini berarti waktu dan tenaga yang dibutuhkan juga bisa ditekan, sehingga tidak lagi harus berjibaku lebih dari 24 jam nonstop menghitung suara,” jelasnya.
Fokus Pemilih dan Kesehatan Demokrasi
Lebih lanjut, Muhammad menilai bahwa keputusan ini berdampak pada peningkatan kualitas pilihan masyarakat. Jika sebelumnya masyarakat cenderung lebih fokus pada Pilpres yang ramai di media, kini mereka bisa lebih mencermati kandidat di tingkat lokal tanpa terdistraksi oleh isu nasional.
“Pemisahan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih fokus dalam memilih pemimpin lokal yang punya kapasitas, bukan semata karena popularitas,” tegasnya.
Ia juga menyebut jarak waktu minimal 2 hingga 2,5 tahun antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal seperti yang diputuskan MK adalah ideal. Dengan jeda tersebut, masyarakat punya cukup waktu untuk mengkaji isu dan menilai secara lebih objektif.
“Dengan waktu jeda ini, isu-isu lokal bisa mendapat ruang sendiri. Ini akan memperkuat proses demokratisasi di daerah,” tambahnya.
Implikasi pada Masa Jabatan DPRD
Muhammad juga menyoroti implikasi konstitusional dari putusan MK ini, terutama terkait dengan masa jabatan DPRD yang sebelumnya dipilih bersamaan dengan Pilpres dan Pemilu legislatif tingkat pusat.
“Ke depan, harus ada kejelasan, apakah masa jabatan anggota DPRD akan diperpanjang atau tidak. Ini penting agar transisi berjalan mulus tanpa melanggar prinsip demokrasi dan konstitusi,” tutupnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
