MAMUJU, Mekora.id – Seorang pejabat ASN di Pemprov Sulbar berinisial HR (45) bersama oknum polisi AB (47) ditangkap usai terlibat jaringan dan peredaran narkoba. Hal tersebut di ungkap oleh Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Kabid Humas Polda Sulbar, Memo Ardian, dalam konferensi pers di Kantornya mengatakan, mengungkap kasus tersebut bermula dari dugaan peredaran narkotika di Mamuju dan berkembang hingga Kabupaten Pasangkayu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Polri yang bertugas di Pasangkayu.
Memo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” kata Memo, Senin (12/10/2026) kepada wartawan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Eko Suroso,menyebut hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada HR (45) dan AB (47), yang disebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Penelusuran selanjutnya mengarah kepada AF (44), anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.
“Saat menggeledah kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri. Barang tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram,” ujar Ardanto.
HR diketahui merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar. Ia diketahui menjabat kepala bidang di salah satu dinas.
Kandungan zat tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan jenisnya.
Selain barang yang diduga sabu, polisi menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, dan satu unit mobil.
Dari AF, petugas turut mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam.
Diduga Fasilitasi Transaksi Rp18 Juta
Menurut Ardanto, AF diduga memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada pihak pemasok sebelum barang diserahkan kepada HR.
Nilai transaksi yang diungkap dalam perkara ini mencapai Rp18 juta.
Penyidik masih mendalami keterangan para pihak, aliran dana, pola komunikasi, dugaan transaksi sebelumnya, serta sumber barang yang diduga narkotika tersebut. Peran masing-masing pihak juga masih diperiksa lebih lanjut.
Anggota Polri Diproses Pidana dan Kode Etik
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan anggota kepolisian yang terbukti terlibat akan menjalani proses pidana dan pemeriksaan kode etik profesi.
Ia menyatakan pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus, yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi,” kata Eko.
Menurut dia, proses pidana bertujuan membuktikan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban hukum, sedangkan proses etik memeriksa pelanggaran kewajiban serta perilaku anggota kepolisian.
Eko menegaskan pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota Polri tidak memberikan kekebalan hukum.
Sementara itu, Memo mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran setiap pihak, menelusuri aliran dana, dan memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.