MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 40 ton pupuk subsidi asal Kampung Menteri Pertanian, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan polisi di Mamuju, Sulawesi Barat. Pupuk yang diangkut menggunakan empat truk itu diduga hendak dibawa ke Kabupaten Pasangkayu untuk dijual kepada pihak perkebunan kelapa sawit.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Mamuju menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengangkutan dan perantara distribusi pupuk bersubsidi yang peruntukannya telah ditetapkan bagi petani di daerah asalnya.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bone dan seharusnya disalurkan kepada petani setempat.

“Pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang peruntukannya bukan untuk wilayah Sulawesi Barat. Pupuk itu seharusnya didistribusikan kepada petani yang ada di Kabupaten Bone,” kata Ferdyan dalam keterangan pers, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pupuk subsidi itu diduga akan dibawa ke Kabupaten Pasangkayu untuk diperjualbelikan kepada pihak perkebunan atau perusahaan kelapa sawit.

Polisi menduga pengalihan pupuk bersubsidi tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan memasarkan komoditas yang mendapat bantuan pemerintah kepada pihak di luar sasaran penerima yang telah ditentukan.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RN (28), WN (28), FA (27), MI (19), AS (31), dan UP (28).

Tiga tersangka pertama diduga bertugas sebagai sopir yang mengangkut pupuk menggunakan truk. Sementara tiga lainnya diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam distribusi pupuk tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa pengiriman pupuk bersubsidi itu bukan kali pertama dilakukan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka disebut mengakui pernah mengirim pupuk dengan volume serupa dan berhasil lolos dari pengawasan.

Meski demikian, polisi masih perlu menelusuri lebih jauh rangkaian pengiriman sebelumnya untuk memastikan jalur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat.

Penyidik turut mendalami dugaan penjualan pupuk bersubsidi tersebut dengan harga mencapai Rp250 ribu per karung kepada pihak korporasi atau perkebunan kelapa sawit.

Dugaan praktik itu menjadi perhatian karena pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu petani memperoleh sarana produksi pertanian dengan harga yang lebih terjangkau.

Pengalihan kepada pihak yang tidak berhak berpotensi mengganggu penyaluran pupuk kepada petani yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.