MAMUJU, Mekora.id – Polda Sulawesi Barat mengamankan empat orang dalam dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman).
Polisi menyebut total BBM Subsidi yang diamankan mencapai 5.217 liter. Barang bukti itu terdiri atas solar bersubsidi dan Pertalite.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Sulbar, Senin (26/10/2026).
“Kasus pertama terungkap di Pasangkayu pada 21 Oktober. Polisi mengamankan dua orang berinisial KA dan KS serta menyita 1.650 liter solar yang diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300,” kata Memo Ardian.
Kasus kedua terungkap sehari kemudian di Kecamatan Wonomulyo, Polman. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial AA, masing-masing berusia 40 dan 23 tahun.
Menurut keterangan polisi, barang bukti dalam kasus kedua mencapai 3.567 liter BBM bersubsidi, terdiri atas 3.267 liter solar dan 300 liter Pertalite.
Namun, rincian barang bukti yang dipaparkan belum menjelaskan seluruh volume tersebut. Polisi perlu mengonfirmasi kembali jumlah dan jenis BBM yang disita dalam kasus di Polman,
“Empat orang tersebut telah ditahan. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM bersubsidi itu,” ujarnya.