MAMUJU, Mekora.id – Seorang pria berinisial RM (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus ritual penggandaan uang yang merugikan seorang warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, hingga Rp80 juta.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Nurlina dengan nomor LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan RM sebagai tersangka. Polisi kemudian mengamankannya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman),” ujar Herman Basir, Selasa, (20/10/2026).
Menurut Herman, peristiwa itu bermula ketika tersangka bertemu dengan korban di Provinsi Banten. Dalam pertemuan tersebut, RM mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.
“Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian menyiapkan uang tunai Rp80 juta di kampung halamannya, tepatnya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Mamuju,” lanjutnya.
Korban selanjutnya mengundang tersangka untuk datang dan melakukan ritual penggandaan uang.
Namun, setelah ritual selesai, uang milik korban justru hilang. Korban mendapati kardus yang digunakan dalam ritual tersebut dalam keadaan kosong.
“Merasa tertipu, Nurlina kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Mamuju,” kata Herman Basir dalam konferensi pers.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang tunai Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203,8 juta, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Atas dugaan perbuatannya, RM dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang atau janji keuntungan besar melalui cara-cara yang tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.