MAMUJU, Mekora.id – Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, mengamankan sekitar 33 ton pupuk subsidi dari lima lokasi berbeda sepanjang Januari hingga September 2026.

Pupuk subsidi tersebut diduga disalahgunakan dengan cara dibeli dari jalur distribusi tertentu, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada petani sawit di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu. Pupuk yang diamankan terdiri dari jenis urea, Phonska, dan NPK.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan lima perkara tersebut kini telah ditangani pihaknya. Dalam kasus itu, polisi menetapkan lima pemilik pupuk sebagai tersangka.

“Saat ini kami menangani lima TKP penyalahgunaan pupuk subsidi, di mana ini merupakan konsen dari Bapak Presiden dan Kapolri,” kata Ferdyan dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026) malam.

Ditangkap di Lima TKP

Kasus pertama terungkap di sekitar wilayah Tadui. Polisi yang melakukan pembuntutan kemudian menghentikan sebuah truk berwarna hijau. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan sekitar 200 sak pupuk subsidi jenis urea dan Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.

Dari pemeriksaan, pemilik berinisial CR, warga Polewali Mandar, mengaku memperoleh pupuk tersebut dari PPTS dan hendak menjualnya kepada pemilik kebun sawit di Mamuju Tengah.

Kasus kedua terjadi di Jalan Yos Sudarso. Polisi menemukan tiga mobil pikap yang berjalan beriringan dan mengangkut pupuk subsidi. Masing-masing kendaraan membawa sekitar 2 hingga 2,5 ton pupuk, dengan total barang bukti sekitar 7 ton.

Pemilik pupuk berinisial LA, warga Pasangkayu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada lokasi ketiga, polisi mengamankan sebuah mobil pikap yang membawa 55 sak pupuk subsidi atau sekitar 2,5 ton. Pupuk tersebut juga diduga akan dijual ke wilayah Mamuju Tengah. Pemiliknya berinisial SS, warga Polewali Mandar.

Penindakan keempat dilakukan terhadap sebuah truk berwarna hijau yang membawa sekitar 10 ton pupuk subsidi jenis Phonska dan NPK.

Pupuk tersebut diduga akan dijual ke Pasangkayu. Pemiliknya berinisial JF, warga Mamuju, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pada lokasi kelima, polisi menangkap AM, warga Mamuju, dengan barang bukti sekitar 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea dan Phonska yang diduga akan dijual ke Mamuju Tengah.

Raup Rp10-20 Juta Sekali Pengiriman

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan dugaan motif ekonomi dalam penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut.

Ferdyan mengatakan masing-masing pelaku mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta dalam sekali pengiriman.

Pengiriman juga disebut dapat dilakukan beberapa kali dalam satu bulan.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya belum ditahan karena polisi masih melakukan pengembangan perkara.

“Kami menitikberatkan ini pada pemilik. Kalau pun ada sopir, itu kami hanya jadikan sebagai saksi karena mereka bekerja sesuai perintah. Disewa mobilnya dan diminta untuk mengangkut sampai tujuan,” ujar Ferdyan.

Menurutnya, sopir, kernet, maupun tenaga yang membantu menaikkan pupuk belum ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah pemilik.

Polisi Telusuri Peran PPTS

Polresta Mamuju juga masih mengembangkan penyelidikan terhadap pihak penyalur atau PPTS yang berkaitan dengan asal pupuk subsidi tersebut.

Ferdyan mengatakan pengembangan dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk subsidi.

“Terhadap para PPTS kami masih lakukan pengembangan. Nantinya jika terbukti, bukan hanya pemilik,” katanya.