MAMUJU, Mekora.id – Polda Sulbar mengungkap jaringan distribusi BBM Subsidi, dimana Solar bersubsidi yang diduga dibeli dari pelansir di sekitar SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, dijual kembali kepada pemilik perkebunan kelapa sawit di Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Praktik tersebut terungkap setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat mengamankan 1.650 liter solar subsidi pada 21 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, polisi mengamankan dua orang berinisial KA dan KS. KA disebut berperan sebagai pemodal, sementara pengangkutan solar dilakukan menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300.
Polisi menemukan 55 jeriken berisi masing-masing 30 liter solar dan 10 jeriken kosong di kendaraan tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, solar dibeli dengan harga sekitar Rp14.000 per liter dan dijual kembali seharga Rp15.000 per liter. Selisih harga itu mencapai Rp1.000 per liter sebelum memperhitungkan biaya operasional,” kata Memo Ardian, saat konferensi pers, Senin, (26/10/2026).
Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin sekitar sekali dalam sepekan, dengan volume pengambilan mencapai 1 hingga 1,5 ton setiap transaksi.
Kepada petugas, para pelaku menyebut pengiriman dilakukan karena wilayah tujuan jauh dari SPBU maupun agen penyalur minyak dan solar (APMS). BBM tersebut rencananya digunakan untuk kendaraan pengangkut sawit.
“Keterangan mengenai alasan distribusi itu masih merupakan penjelasan awal para pelaku. Penyidik perlu menelusuri asal BBM, pola pembelian, pihak yang memasok, serta pihak yang menerima penjualan untuk memastikan rangkaian distribusinya,” lanjut Memo.
Sementara di Polman, kasus tersebut terungkap pada 22 Oktober 2026 setelah petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar menghentikan sebuah dump truck Isuzu di Jalan Jenderal Sudirman, jalur Polman–Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.
“Dua orang berinisial AA, masing-masing berusia 40 dan 23 tahun, diamankan dalam penindakan tersebut,” tutur Memo.
Polisi menyebut barang bukti dalam kasus ini mencapai 3.567 liter BBM bersubsidi, terdiri atas 3.267 liter solar dan 300 liter Pertalite. Namun, rincian barang bukti yang dipaparkan belum sepenuhnya sesuai dengan jumlah tersebut dan perlu dikonfirmasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM itu diduga dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa. Harga pembelian disebut mencapai Rp400.000 per jeriken.
“Penyidik masih mencari keberadaan IW dan mengembangkan pemeriksaan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan maupun pengangkutan BBM tersebut,” ujarnya.