MAMUJU, Mekora.id – Kedatangan konsulat Ekonomi Amerika Serikat di Mamuju yang untuk menemui Gubernur Sulawesi Barat dinilai mempertegas posisi negeri pama sam itu untuk mengelola mineral kritis logam tanah jarang (LTJ) yang ada di Mamuju.

Hal itu disampaikan peneliti sekaligus aktivis lingkungan Celebes Justice Initiative (CJI), Alfarhat Kasman. Ia memandang pertemuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika kerja sama ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat, terutama setelah kesepakatan *Agreement on Reciprocal Trade* (ART) yang disebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari 2026.

Alfarhat menilai, di balik kerja sama perdagangan tersebut terdapat kepentingan strategis terhadap sumber daya mineral Indonesia. Ia bahkan menyebut situasi ini sebagai bentuk kolonialisme ekstraktif yang tengah berlangsung di Sulawesi Barat.

“Hal ini berkaitan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Februari 2026,” kata Alfarhat kepada Mekora.id, Rabu, (21/10/2026).

Menurut dia, kesepakatan tersebut tidak sekadar menyangkut transaksi perdagangan bilateral. Alfarhat menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilainya dapat membuka akses lebih luas bagi perusahaan Amerika Serikat terhadap sumber daya alam Indonesia, sekaligus memberikan keuntungan perdagangan bagi produk dan jasa asal negara tersebut.

Ia menyebut sektor yang berpotensi terdampak mencakup pertanian, manufaktur, farmasi, bioetanol, hingga industri mineral kritis.

“Prabowo, yang konon dikelilingi pembisik cerdas, justru terlihat sedang menjual Indonesia dengan harga diskon kepada AS lewat pemberian akses penuh atas pembongkaran mineral kritis seperti logam tanah jarang, bauksit, hingga kobalt di berbagai wilayah Indonesia, yang selama ini diposisikan sebagai cadangan strategis nasional,” ujarnya.

Akses AS terhadap Mineral Kritis

Alfarhat merujuk sejumlah ketentuan dalam dokumen ART yang menurutnya mengatur akses investor Amerika Serikat terhadap sektor mineral dan sumber daya energi Indonesia.

Ia menyoroti Bagian 6 Pasal 6.1 yang, berdasarkan uraian yang disampaikannya, mengatur fasilitasi bagi Amerika Serikat untuk melakukan eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, distribusi, hingga ekspor mineral dan sumber daya energi tertentu.

Ketentuan tersebut juga disebut mencakup penyediaan infrastruktur pendukung, seperti pembangkit listrik, telekomunikasi, dan transportasi.

Bagi Alfarhat, ketentuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai ruang kendali Indonesia atas sumber daya strategisnya sendiri, terutama ketika kebutuhan mineral kritis semakin berkaitan dengan persaingan industri dan teknologi global.

Ia juga menyoroti Lampiran III Pasal 2.27 yang, menurut penafsirannya, berkaitan dengan kebebasan transfer hasil ekspor investasi sumber daya alam oleh investor Amerika Serikat.

“Sementara itu, Pasal 2.28 disebutnya mengatur akses investasi Amerika Serikat pada sejumlah sektor, termasuk pertambangan, dengan ketentuan kepemilikan yang dinilai perlu dicermati lebih jauh,”

Alfarhat menilai ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi memperbesar posisi tawar investor asing dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Namun, cakupan hak investor, persyaratan pelaksanaan, dan dampak hukumnya perlu dibaca berdasarkan naskah resmi perjanjian beserta ketentuan pelaksanaannya.

LTJ Mamuju dalam Pusaran Persaingan Global

Bagi Alfarhat, perhatian terhadap Mamuju tidak bisa dipisahkan dari posisi logam tanah jarang dalam persaingan industri global. Mineral ini menjadi salah satu bahan strategis bagi berbagai teknologi modern, sehingga penguasaan pasokan dan rantai pengolahannya memiliki nilai ekonomi serta geopolitik.

Ia menduga kepentingan Amerika Serikat dalam memperluas akses terhadap mineral kritis berkaitan dengan upaya membangun rantai pasok alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada Tiongkok, yang selama ini memiliki posisi dominan dalam industri pengolahan logam tanah jarang.

Dalam konteks tersebut, potensi LTJ di Mamuju dinilai perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas mengenai kedaulatan sumber daya, tata kelola pertambangan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Menurut Alfarhat, pengembangan mineral kritis tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi atau peluang ekspor. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengelolaannya tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kendali negara atas sumber daya strategis.

Sorotan itu sekaligus mengingatkan bahwa setiap rencana pengembangan LTJ di Mamuju membutuhkan keterbukaan informasi mengenai arah investasi, mekanisme pengawasan, dampak lingkungan, dan pembagian manfaat ekonominya.

Hingga informasi mengenai pertemuan tersebut diperjelas, hubungan langsung antara kunjungan Konsulat Ekonomi Amerika Serikat ke Mamuju dan rencana pengelolaan LTJ masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat maupun perwakilan Amerika Serikat perlu memberikan penjelasan mengenai agenda pertemuan, termasuk apakah pembahasan secara khusus menyentuh potensi mineral kritis di Mamuju.

Keterangan tersebut penting agar publik dapat menilai apakah kunjungan itu merupakan bagian dari penjajakan kerja sama ekonomi secara umum atau berkaitan langsung dengan kepentingan investasi di sektor logam tanah jarang.