Konflik Penolakan Tambang Pasir di Karossa Pecah, Satu Warga Dibacok
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 28 Apr 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Korban pembacokan derita luika robek dirawat di RS Bhayangkara Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id– Konflik horizontal akibat penolakan aktivitas tambang pasir oleh PT. Alam Sumber Rejeki (ASR) di Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), pecah.
Hal itu setelah seorang warga bernama Jafar (28) mengalami serangan fisik kekerasan fisik, dan menyebabkan korban mengalami luka bacok serius di kepala, punggung dan lengan.
Pendamping Hukum Warga dari LBH Makassar, Fajrin Rahman, mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/42025), saat itu warga dari tiga desa melakukan aksi menolak kembalinya aktivitas kapal tambang pasir yang beroperasi di muara sungai Karossa.
“Aksi ini memuncak saat kapal PT. ASR tak mengindahkan penolakan warga dan memaksa masuk dengan didampingi aparat kepolisian serta warga yang mendukung aktivitas tambang, memicu kemarahan warga pesisir,” kata Fajrin Rahman, Senin, (28/4/2025).
Kondisi mencekam itu berlanjut, saat korban memposting sejumlah tulisan kritis di media sosial. Sekitar Pukul 17.00 WITA, Pada Minggu (27/4/2025), pelaku yang berinisial RR (20) merasa keberatan dengan posting an itu. Hingga berujung cekcok melalui chat.
Memanasnya situasi itu, membuat RR mendatangi rumah korban di BTN Zarindah, Kelurahan Simboro, Kota Mamuju. Perkelahian pun tidak terhindarkan dan membuatnya saling serang. Naas Jafar tumbang dengan luka bacok.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Fajrin Rahman, menegaskan, peristiwa ini menjadi catatan kelam. Sebab menurutnya ada upaya adu domba sejumlah pihak yang memancing konflik horizontal itu.
“Kami menduga adanya upaya adu domba warga oleh perusahaan. Warga dibelah menjadi dua kubu; yang mendukung dan yang menolak tambang. Perusahaan harus bertanggung jawab atas peristiwa berdarah ini,” tegas Fajrin Rahman.
Fajrin mengungkapkan, sejak November 2024, warga Karossa bersama Budong-Budong dan Silaja secara konsisten menolak aktivitas tambang pasir yang dinilai merusak lingkungan. Bahkan, pada 16 Januari 2025, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi Sulawesi Barat, telah disepakati bahwa seluruh aktivitas kapal tambang harus dihentikan hingga ada kesimpulan dan kesepakatan bersama.
Namun, PT. ASR tetap melanjutkan aktivitas, sehingga ketegangan di lapangan semakin meningkat. Sejumlah kendaraan pendukung tambang yang mencoba memasuki Desa Karossa dihalangi warga yang menolak tambang, untuk mencegah eskalasi konflik lebih luas.
“Konflik sosial ini berawal dari kehadiran tambang pasir PT. ASR. Pencabutan izin perusahaan adalah solusi untuk meredam konflik dan mengembalikan stabilitas sosial,” kata Nurwahidah Jumakir, pendamping hukum warga lainnya.
Setelah peristiwa itu, pihak kepolisian langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, menyebut, Penetapan RR sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan gelar perkara terkait laporan polisi nomor LP/B/133/IV/2025/Resta Mamuju.
“Motif penganiayaan ini adalah rasa sakit hati atas unggahan foto orang tua pelaku dan ajakan duel yang disertai gambar senjata tajam,” jelas AKP Reza.
Saat ini RR telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
