JATAM Desak Gubernur Sulbar Bertanggung Jawab atas Konflik Tambang Pasir di Karossa
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 28 Apr 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aparat keamanan jaga berjaga ketat di lokasi pasca insiden konflik penolakan tambang di Karossa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk bertanggung jawab atas pecahnya konflik horizontal terkait penolakan aktivitas tambang pasir di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Minggu, 27 April 2025 sore.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara JATAM, Alfarhat, dalam keterangan resminya pada Senin malam (28/4/2025).
Menurut Alfarhat, ketidaktegasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menangani penolakan tambang telah memperparah situasi di lapangan, bahkan menyebabkan seorang warga yang menolak tambang menjadi korban kekerasan berat menggunakan senjata tajam.
“Sejauh ini, Pemerintah Sulawesi Barat sama sekali tidak memperlihatkan keberpihakannya kepada warga yang berjuang untuk menjaga ruang pangannya dari ancaman dan daya rusak eksploitasi tambang pasir,” ujar Alfarhat.
Pemerintah Dinilai Melindungi Perusahaan
JATAM menilai Pemprov Sulbar justru terlihat melindungi kepentingan perusahaan tambang, dengan menolak mencabut izin operasi PT. Alam Sumber Rejeki (ASR), meskipun telah banyak temuan pelanggaran. Alfarhat menyebut kurangnya partisipasi bermakna, minimnya keterbukaan informasi, hingga potensi bencana ekologis menjadi alasan utama mayoritas warga menolak aktivitas tambang.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya penyedotan pasir oleh perusahaan terus berlanjut meski tanpa persetujuan warga, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan ekologis,” tambahnya.
JATAM juga mengkritik keras PT. ASR yang dinilai telah mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Barat beberapa bulan lalu. Salah satu poin utama kesepakatan RDP adalah penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di Karossa.
“Beberapa kali uji coba alat penyedot pasir di Muara Sungai Karossa oleh perusahaan membuktikan bahwa PT. ASR telah menginjak-injak harga diri lembaga perwakilan rakyat Sulawesi Barat,” tegas Alfarhat.
JATAM menyerukan agar Gubernur Suhardi Duka segera mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasi PT. ASR demi mencegah meluasnya konflik sosial dan kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah tersebut.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
