MAMUJU, Mekora.id – Rapat Koalisi Sulbar Maju untuk membahas pengisian kursi Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar) sisa masa jabatan 2025-2030 berlangsung alot. Perdebatan soal siapa yang berhak mengusulkan calon berujung pada keputusan pimpinan Partai NasDem Sulbar meninggalkan ruang rapat atau walk out.

Rapat tersebut digelar di Hotel Maleo Mamuju, Jumat malam (21/8/2026), setelah sebelumnya undangan rapat diedarkan pada 18 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua dan Sekretaris Koalisi Sulbar Maju, Sukri Umar dan Herlin.

Sejak awal, rapat dihadiri seluruh partai yang tergabung dalam koalisi, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Namun, pembahasan mulai memanas ketika forum masuk pada persoalan hak partai politik dalam mengusulkan calon Wagub Sulbar. Perdebatan terutama menyangkut posisi partai yang memiliki kursi di DPRD dan partai yang tidak memiliki kursi.

Ketua DPW Partai Gelora Sulbar, Syamsir, mengatakan perbedaan pandangan muncul setelah Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga Adhi Putra Singkarru dan Herlin, menyampaikan argumentasi mengenai pihak yang berhak mengusulkan calon.

Menurut Syamsir, pihak NasDem berpandangan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang dapat mengusulkan calon adalah partai yang masih memiliki kursi di DPRD ketika pengisian jabatan dilakukan.

Syamsir kemudian mempersoalkan dasar pasal yang digunakan dalam argumentasi tersebut.

Ia menyebut substansi yang disampaikan pihak NasDem sebenarnya terdapat dalam Pasal 174 UU Nomor 10 Tahun 2016, tetapi dalam rapat disebut sebagai Pasal 176.

“Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Syamsir.

Menurut dia, persoalan tersebut penting diluruskan karena rapat tengah membahas pengisian jabatan Wagub Sulbar yang memiliki dasar hukum tersendiri.

Syamsir mengatakan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong karena meninggal dunia diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Karena itu, menurutnya, ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh sebelum menentukan pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan calon.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan di dalam forum. Tidak lama berselang, pimpinan DPW Partai NasDem Sulbar bersama sekretarisnya memilih meninggalkan ruang rapat.

Syamsir menilai perbedaan pendapat dalam sebuah forum politik merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, argumentasi yang digunakan harus mengacu pada ketentuan hukum yang tepat.

“Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru,” tegasnya.

Partai Non-Kursi Klaim Tetap Punya Kedudukan

Perdebatan mengenai hak mengusulkan calon tidak hanya menyangkut perbedaan penafsiran pasal. Persoalan lain yang muncul adalah kedudukan empat partai koalisi yang tidak memiliki kursi di DPRD Sulbar.

Ketua Partai Ummat Sulbar, Suratmin, mengatakan partai yang memiliki kursi maupun tidak memiliki kursi sama-sama merupakan bagian dari koalisi pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar pada Pilkada sebelumnya.

Menurut dia, kehadiran partai non-kursi dalam koalisi bukan semata-mata untuk kepentingan politik, tetapi memiliki dasar sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang tercatat dalam dokumen resmi KPU.

“Kehadiran kami bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik, tetapi berdasarkan kedudukan hukum kami sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang terdaftar secara resmi di KPU,” kata Suratmin.

Ia merujuk Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Menurut Suratmin, ketentuan tersebut menyebut pengisian dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Karena itu, ia berpandangan hak mengusulkan calon tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya kursi partai di DPRD.

Yang menjadi dasar, kata dia, adalah kedudukan partai tersebut sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung ketika pasangan calon didaftarkan ke KPU.

Suratmin menyebut kedudukan tersebut dapat dilihat dalam Berita Acara KPU maupun Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.

Dengan demikian, menurut dia, sepanjang sebuah partai tercatat sebagai bagian dari gabungan partai pengusung dalam dokumen resmi pendaftaran pasangan calon, partai tersebut tetap memiliki kedudukan sebagai bagian dari koalisi, terlepas dari apakah memiliki kursi di DPRD atau tidak.

“Oleh karena itu, empat parpol non-seat yang hadir dalam rapat ini memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung, sepanjang nama dan persetujuan partai tersebut tercatat dalam dokumen resmi pendaftaran pasangan calon di KPU,” ujarnya.

Dua Nama Disepakati tanpa NasDem

Di tengah perdebatan tersebut, rapat akhirnya tetap dilanjutkan setelah pimpinan Partai NasDem meninggalkan forum.

Dalam musyawarah yang dilanjutkan, gabungan partai pengusung menyepakati dua nama untuk diusulkan sebagai calon Wakil Gubernur Sulbar.

Keduanya adalah Dr. Syamsul Samad, M.Si. dari Partai Demokrat dan Ir. Abdul Latif Abbas dari PKS. Kedua partai tersebut merupakan bagian dari koalisi yang memiliki kursi di DPRD Sulbar.

Suratmin mengatakan kedua nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai usulan gabungan partai politik pengusung untuk disampaikan kepada Gubernur Sulbar.

Selanjutnya, Gubernur akan meneruskan dua nama tersebut kepada DPRD Sulbar untuk diproses sesuai ketentuan sebelum dilakukan pemilihan oleh DPRD.

Suratmin menyayangkan keputusan NasDem meninggalkan rapat. Menurut dia, jika tetap mengikuti pembahasan, NasDem juga memiliki kesempatan untuk mengajukan kandidat.

“Kami menyesalkan sikap Partai NasDem walk out. Karena jika tidak walk out, mereka juga berhak untuk mengusulkan nama calon,” katanya.

Sementara bagi empat partai non-kursi yang hadir dalam rapat, Suratmin mengatakan tidak ada nama yang mereka ajukan sebagai kandidat.

“Karena kami partai non-kursi di parlemen, setelah ditanya adakah calon usulannya, rata-rata kami tidak memiliki kader yang mau diusung,” tutupnya.

Meski begitu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Partai NasDem Sulbar terkait keputusan walk out tersebut. Mekora.id masih berupaya meminta konfirmasi NasDem mengenai perbedaan pandangan yang muncul dalam rapat, termasuk soal hak partai dalam mengusulkan calon Wagub Sulbar.