MAMUJU, Mekora.id – Seorang anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara berinisial AL diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Mamuju terkait kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Politikus tersebut diperiksa sebagai saksi setelah namanya muncul dalam proses penyelidikan kasus tambang ilegal yang sebelumnya digerebek aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigai membenarkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Toraja Utara tersebut.

“Anggota DPRD Torut dengan inisial AL diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang. Anggota DPRD Torut diperiksa bersama 19 orang lainnya,” kata Agustinus Pigai saat dikonfirmasi, Minggu (18/5/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju IPTU Herman Basir mengatakan proses pemberkasan perkara tambang ilegal tersebut kini hampir rampung.

Menurut Herman, penyidik sebelumnya dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun agenda tersebut ditunda setelah polisi kembali mengungkap kasus tambang ilegal lainnya.

“Seharusnya minggu ini penyidik sudah berangkat ke Jakarta untuk memanggil saksi ahli di Kementerian ESDM guna melengkapi berkas perkara. Tetapi karena ada pengungkapan kasus tambang ilegal lainnya, keberangkatan sementara ditunda,” ujar Herman.

Ia menambahkan, penyidik saat ini telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kalau sudah ada saksi ahli yang diperiksa, penyidik akan langsung menetapkan tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Mamuju menggerebek tiga lokasi tambang emas ilegal di Dusun Batu Isi, Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang. Operasi itu dipimpin langsung Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdiyan Indra Fahmi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolresta Mamuju sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak sebagai pemodal tambang ilegal, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga anggota dewan.

“Diduga pemodal tambang emas ilegal yang digerebek di Kalumpang ada dari ASN, kepala desa, dan anggota dewan,” kata Ferdiyan dalam konferensi pers di Aula Polresta Mamuju beberapa waktu lalu.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran pendanaan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang disebut telah beroperasi sejak awal 2026 tersebut.