MAMUJU, Mekora.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan dua perempuan berinisial D dan N sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Polewali Mandar (Polman), pada Senin, (26/10/2026).
Keduanya diduga menggunakan data pribadi 218 nasabah untuk mengajukan pembiayaan fiktif pada periode 2024–2025 di Unit Meekar Kecamatan Luyo, Polman.
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sulbar. Penyidik memperkirakan perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,23 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar, Fatoni Hatam, mengatakan D merupakan mantan Kepala Unit PNM Mekaar Luyo, Kabupaten Polewali Mandar. Sementara N menjabat sebagai Kepala Area Bisnis Wilayah Majene.
“Dalam perkara ini, tercatat sebanyak 218 nasabah fiktif yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Penggunaan data pribadi masyarakat dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya,” kata Fatoni kepada wartawan, Senin.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan itu berlangsung selama dua tahun, yakni 2024 hingga 2025. Data pribadi warga diduga digunakan untuk mengajukan pencairan pembiayaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik data.
Perkara ini terungkap setelah sejumlah warga didatangi penagih angsuran, meski mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ataupun menerima dana pembiayaan.
Penyidik menduga dana yang dicairkan digunakan untuk dua kepentingan, yakni menutup pinjaman debitur yang mengalami kemacetan dan memenuhi kebutuhan pribadi.
“Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian digunakan menutup debitur yang macet,” ujar Fatoni.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan sementara, PT PNM diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.239.860.000 atau sekitar Rp1,23 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju selama 20 hari. Kejati Sulbar juga masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejati Sulbar menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.