MAKASSAR, Mekora.id – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan akan menindak karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif di Sulawesi Barat (Sulbar).
Pernyataan itu disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan dua pejabat penyalur kredit itu sebagai tersangka dalam dugaan kredit fiktif manipulasi 218 nasabah di Unit Meekar Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Pemimpin Cabang PNM Makassar, Yazdi Anugrah, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penanganan perkara secara objektif dan profesional.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum. PNM mendukung penanganan perkara ini secara objektif dan profesional,” kata Yazdi melalui keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Yazdi menegaskan, PNM tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, maupun kecurangan di lingkungan perusahaan. Namun, tindakan internal terhadap karyawan tetap akan dilakukan sesuai aturan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
“Apabila pelanggaran terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sulbar menetapkan dua perempuan berinisial D dan N sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pembiayaan PNM. D diketahui merupakan mantan Kepala Unit PNM Mekaar Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, sedangkan N menjabat sebagai Kepala Area Bisnis Wilayah Majene.
Penyidik menduga data pribadi 218 warga digunakan untuk mengajukan pembiayaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya. Perkara yang diduga berlangsung pada 2024–2025 itu diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp1,23 miliar.
Menurut penyidikan sementara, dana pembiayaan diduga digunakan untuk menutup pinjaman yang macet dan memenuhi kebutuhan pribadi. Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mamuju selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
PT Permodalan Nasional Madani menyatakan akan memperkuat tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan prosedur. Perusahaan menilai kepercayaan nasabah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program pembiayaan dan pemberdayaan perempuan prasejahtera melalui PNM Mekaar.