MAMUJU, Mekora.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun Anggaran 2019 yang melibatkan Eks Kadishut Sulbar Fahruddin. Dengan putusan tersebut, vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju resmi dibatalkan.
Melalui putusan banding, majelis hakim tidak hanya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam dan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam tertanggal 9 April 2026, tetapi juga mengadili sendiri perkara tersebut. Hasilnya, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan penuntut umum.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tingkat banding menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, khususnya terkait penafsiran unsur kesalahan pidana. Menurut hakim, putusan sebelumnya terlalu menitikberatkan pada konsep mens rea atau niat jahat. Padahal, sistem hukum pidana Indonesia yang menganut tradisi civil law mengenal konsep kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) sebagai dasar menentukan pertanggungjawaban pidana. Karena itu, penilaian terhadap unsur kesalahan seharusnya menggunakan dua konsep tersebut, bukan semata-mata konsep mens rea sebagaimana dikenal dalam sistem *common law*.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa pengadaan bibit yang dilakukan para terdakwa tetap memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, meskipun dokumen kontrak tidak memuat persyaratan mengenai sertifikasi bibit. Hakim berpendapat kontrak dan surat pesanan yang menjadi dasar pengadaan telah mengabaikan kewajiban sertifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terutama terkait unsur sebab yang halal (causa), sehingga dinilai cacat hukum dan batal demi hukum.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, hakim juga menilai para terdakwa mengetahui risiko dari perbuatan yang dilakukan. Mereka tetap mengikuti proses pengadaan dengan menggunakan perusahaan pinjaman atau pinjam bendera, meskipun menyadari perusahaan tersebut maupun pihak yang terlibat tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan pengalaman dalam pengadaan bibit. Sikap tersebut dinilai menunjukkan adanya kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis, yakni kesadaran bahwa suatu tindakan berpotensi melanggar hukum namun tetap dilakukan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa alasan tidak mengetahui adanya kewajiban sertifikasi bibit tidak dapat dijadikan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf. Majelis hakim mengacu pada asas hukum ignorantia juris non excusat, yang berarti setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku sehingga ketidaktahuan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima permohonan banding Penuntut Umum, membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mamuju, serta menjatuhkan pidana kepada para terdakwa.
Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, menyatakan putusan ini menjadi pencapaian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Sebab, untuk pertama kalinya putusan bebas dalam perkara korupsi yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju berhasil dibatalkan melalui upaya hukum banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
“Perkara ini menjadi yang pertama, dimana putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju berhasil dibatalkan melalui upaya hukum banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,” ungkap Fitiri, Jumat, (26/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan pihaknya akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Eks Kadis Kehutanan (Kadishut) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), Fahruddin, divonnis bebas oleh PN Mamuju.
Fahruddin bersama seorang berinisail S dijerat dengan kasus korupsi pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi pada program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pengerjaan program tersebut melekat di Dinas Kehutanan Sulbar dengan total anggaran Rp 1,8 miliar pada tahun 2019 dengan total kerugian negara Rp 1,1 miliar.