Beri Klarifikasi, Syarif Bawaslu Mateng Bantah Tudingan Terlibat Dalam Kasus Ijazah Haris
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 20 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lampiran keterangan Muh. Syarif Muhayyang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju (Mateng), M. Syarif Muhayyang menuangkan hak jawab dan berita klarifikasi terhadap pemberitaan di laman ini, yang berjudul “Saksi Bongkar Peran Syarif Bawaslu Mateng dalam Legalisasi Ijazah Haris” yang terbit pada Kamis, 19/12/2024 kemarin.
Berita itu memuat kesaksian dua orang saksi dari SMK Negeri 3 Makassar yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju yang menyidangkan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinreng.
Menurut Syarif, pemberitaan yang diterbitkan mekora.id menciderai namanya baiknya sebagai penyelenggara. Ia membantah kesaksian Andriani yang dimuat laman ini dalam keterangan di Depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis kemarin.
Menurutnya, dalam kesaksian yang disebut saksi Andriani bahwa pada 21 Agustus 2024 ia mengesahkan ijazah terdakwa Haris Halim Sinreng, tidaklah benar. Sebab ia mengaku, saat itu berada di Mamuju Tengah dan menghadiri kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif” dalam rangka Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Bagaimana mungkin di tanggal 21 Agustus 2024 saya berada di SMKN 3 Makassar untuk melakukan penglegalisiran ijazah saudara Haris Halim Sinreng. Di tanggal 21 Agustus 2024 itu saya berada di Mamuju Tengah menghadiri serta membuka kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif” dalam rangka Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Panwascam Tobadak Kab.Mamuju Tengah yang dimulai Pukul 09.00 WITA-selesai,” jelas M. Syarif Muhayyang dalam hak jawab yang dikirim ke Redaksi Mekora, Jumat, (20/12/2024) sore.
Ia mengaku, sejak tanggal 21 hingga 23 Agustus 2024 dirinya sibuk di Mamuju Tengah melaksanakan berbagai agenda. Salah satunya melakukan Monitoring dan Pengawasan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk wilayah Kecamatan Topoyo yang dilaksanakan oleh Penyelenggara PPS Desa/Kelurahan dan PPK setempat.
“Juga di tanggal 22 Agustus 2024 saya masih berada di Mamuju Tengah dalam rangka menghadiri kegiatan “Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Jajaran Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pangale pada Pemilihan Tahun 2024” sekaligus sebagai Pemateri dalam kegiatan yang dimaksud. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panwascam Pangale Kab.Mamuju Tengah Pukul 15.00 WITA-selesai,” lanjut Komisioner Bawaslu Mateng itu.
Selain itu, M. Syarif Muhayyang juga mengoreksi pemberitaan yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam berubah berita acara klarifikasi Ijazah Haris. Menurutnya, posisinya saat itu hanya sebatas melakukan pengawasan dan tidak memiliki kewenangan membuat berita acara.
Kata Syarif, penerbitan berita acara tersebut sepenuhnya kewenangan KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Dimana berita acara yang dimaksud juga ikut ditandatangani beserta cap basah pihak SMK Negeri 3 Mamuju.
“Saat melakukan pengawasan pada pihak KPU Mamuju Tengah di SMKN 3 Makassar melihat lembaran Berita Acara Klarifikasi dari KPU Mamuju Tengah kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar saat pihak sekolah SMKN 3 Makassar telah selesai menuangkan penilaian dan pernyataannya di Berita Acara yang dimaksud serta telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah atas nama Drs.Farid A. Massewali dan di cap basah oleh pihak Sekolah SMKN 3 Makassar,” ujar Syarif.
Selain itu, Muh. Syarif Muhayyang mengaku, tidak mengenal Zulkifli seperti yang disebutkan saksi Nyonya Andriani dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Mamuju, pada Kamis kemarin.
“Saya tidak mengenal yang bersangkutan apalagi orang yang dimaksud atas nama Pak Zulkifli,” ungkapnya.
Sementara dalam keterangan lain kepada laman ini, Laison officer (LO) Cabup Haris, bernama Salim mengaku, tidak pernah meminta Syarif Bawaslu untuk legalisir ijazah.
“Sepengetahuan saya, kami tidak pernah meminta Syarif Bawaslu melakukan legalisir ijazah, karena itu juga bukan kewenangan nya. Pihak sekolah lah yang punya domain melakukan itu,” ungkap Salim kepada Mekora.id
Sebelumnya, Mekora.id memuat berita kesaksian Pegawai honorer Tata Usaha SMK Negeri 3 Makassar, bernama Andriani yang diberikan di dalam persidangan dugaan kasus ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati Mamuju Tengah Haris Halim Sinreng di PN Mamuju.
Kasus itu mulai disidangkan sejak Rabu, 18 Desember 2024. Setidaknya sudah 14 saksi dihadirkan JPU untuk menjerat terdakwa.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
