Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWSPilkada

Bawaslu Mamuju Laporkan 5 Pejabat ke KASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

×

Bawaslu Mamuju Laporkan 5 Pejabat ke KASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Mamuju
Bawaslu Mamuju umumkan 5 ASN Diduga langgar netralitas ASN.

Mamuju, Mekora.idBawaslu Kabupaten Mamuju melimpahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap 5 orang pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mamuju, yang diduga terlibat dalam penjemputan salah satu Bakal Pasangan Calon di Bandara Tampa Padang.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, mengatakan pelimpahan berkas dugaan pelanggaran ke Komisi ASN (KASN) terhadap masing-masing 2 orang Kepala OPD Pemkab Mamuju, 1 orang Camat, dan 2 orang Lurah.

Advertisement
Example 600x600
Advertisement

“Dugaan pelanggaran ASN ini merupakan murni temuan petugas kami di lapangan, terutama saat acara penjemputan di Bandara beberapa saat lalu. Selain itu ada juga yang kami dapati di media sosial,” kata Rusdin, di Kantor Bawaslu Mamuju, di Jl. Umar Dar, Selasa, (27/8/2024).

Baca juga :  Kampanye AIM PASS di Wonomulyo Diserbu Warga

Atas keterlibatannya dalam aktivitas politik itu, 5 orang ASN Pemkab Mamuju diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rusdin menyebut, meski belum ada pasangan calon yang ditetapkan secara resmi dugaan pelanggaran netralitas ASN masuk dalam pengawasan tahapan persiapan. Menurut dia, sejumlah potensi pidana pemilu bisa menjerat para ASN yang jika terlibat aktivitas politik.

“Dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, kita sebutkan tahapan persiapan, jadi tentu belum ada pasangan calon. Jadi Bawaslu bersifat meneruskan dugaan pelanggaran itu, kemudian bukan hanya pelanggaran netralitas ASN, tetapi kita juga melihat ada potensi pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan,” kata Rusdin.

Baca juga :  Istri Cabup Mamuju Dilapor, Kuasa Hukum Sarankan Pelapor Banyak Belajar dan Membaca

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *