Bawaslu Mamuju Laporkan 5 Pejabat ke KASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
- comment 3 komentar
- print Cetak

Bawaslu Mamuju umumkan 5 ASN Diduga langgar netralitas ASN.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mamuju, Mekora.id – Bawaslu Kabupaten Mamuju melimpahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap 5 orang pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mamuju, yang diduga terlibat dalam penjemputan salah satu Bakal Pasangan Calon di Bandara Tampa Padang.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, mengatakan pelimpahan berkas dugaan pelanggaran ke Komisi ASN (KASN) terhadap masing-masing 2 orang Kepala OPD Pemkab Mamuju, 1 orang Camat, dan 2 orang Lurah.
“Dugaan pelanggaran ASN ini merupakan murni temuan petugas kami di lapangan, terutama saat acara penjemputan di Bandara beberapa saat lalu. Selain itu ada juga yang kami dapati di media sosial,” kata Rusdin, di Kantor Bawaslu Mamuju, di Jl. Umar Dar, Selasa, (27/8/2024).
Atas keterlibatannya dalam aktivitas politik itu, 5 orang ASN Pemkab Mamuju diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rusdin menyebut, meski belum ada pasangan calon yang ditetapkan secara resmi dugaan pelanggaran netralitas ASN masuk dalam pengawasan tahapan persiapan. Menurut dia, sejumlah potensi pidana pemilu bisa menjerat para ASN yang jika terlibat aktivitas politik.
“Dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, kita sebutkan tahapan persiapan, jadi tentu belum ada pasangan calon. Jadi Bawaslu bersifat meneruskan dugaan pelanggaran itu, kemudian bukan hanya pelanggaran netralitas ASN, tetapi kita juga melihat ada potensi pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan,” kata Rusdin.
Selain itu, Bawaslu juga sedang mengusut pelanggaran netralitas ASN, terhadap dua orang lainnya. Seorang diantaranya merupakan pejabat eselon IIA di Pemkab Mamuju.
“Saat ini kami juga masih mengusut pelanggaran 2 ASN lainnya, salah satunya pejabat eselon IIA,” ungkap Rusdin.
Rusdin mengatakan, pelanggaran netralitas ASN di Mamuju yang terjadi sebelum masa kampanye, mensinyalir indeks kerawanan yang dikeluarkan Bawaslu RI.
“Ini menjadi hal yang mengkhawatirkan, sebab belum memasuki masa kampanye saja pelanggaran netralitas ASN sudah sangat masif. Ini menjadi keprihatinan kita terutama karena Mamuju ini masuk dalam kerawanan skala besar dari indeks Bawaslu RI,” ungkapnya.
Untuk itu, Bawaslu Mamuju mengimbau pada ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik apapun.
“Kami menghimbau para ASN untuk tidak terlibat, tidak mempengaruhi dan ikut dalam pendaftaran pasangan calon nantinya,” ujar Rusdin.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
