Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
- comment 1 komentar
- print Cetak

Haris Halim Sinreng dijatuhi 3 Tahun penjara
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Banding kasus ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinreng yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 30 Desember 2024 Dikabulkan Pengadilan Tinggi. Putusan banding itu keluar, pada Senin, (6/1/2025).
Dalam amar putusan banding perkara 279PID.SUS/2024/PT MAM, terdakwa Haris Halim Sinreng, dijatuhi vonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan di denda pidana sebesar Rp 36 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
Putusan banding yang diumumkan melalui https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara, menyatakan terdakwa Haris Salim Sinreng secara sah dan meyakinkan telah menggunakan ijazah paslu untuk mendaftar sebagai calon bupati.
Putusan banding itu juga sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Mamuju dengan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam, pada 24 Desember 2024 lalu.
“Menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinreng Alias HARIS Bin ABD. Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana â??, menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati,” bunyi amar putusan banding yang dilansir dari https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara.
Selain itu menjatuhi pidana 3 tahun penjara pada Haris Halim Sinreng, Putusan Banding juga memerintah terdakwa segera ditahan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut bunyi Putusan Banding.
Putusan itu juga memerintahkan agar seluruh barang bukti, yakni Salinan Ijazah nomor seri 06 MK 226 039955 dengan nomor induk siswa 5178, yang telah disahkan, Daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, Surat keterangan pernah sebagai terpidana, SK KPU kabupaten Mamuju Tengah, serta barang bukti lainnya untuk diserahkan ke penyidik.
“Barang bukti dikembalikan ke Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tulis putusan perkara itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis bebas pada Haris Halim Sinreng yang dituntut Jaksa 3 tahun penjara atas dugaan menggunakan ijazah palsu dalam perlengkapan berkas sebagai Calon Bupati di Mamuju Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan banding dan diregister di di Pengadilan Tinggi (PT) Mamuju pada 30 Desember 2024.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
