MAMUJU, Mekora.id – Sidang perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, kini memasuki hari ketiga.

Rencananya, hari ketiga sidang dugaan ijazah palsu Cabup Mateng itu memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Haris Halim Sinreng.

“Iya sore ini, kami sudah siap mau ke PN tapi kuasa hukumnya masih sibuk kemungkinan ada acara. Agenda sore ini adalah tuntutan terhadap terdakwa Haris Halim Sinring,” kata Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, Jumat, (20/12/2024) sore.

Hingga Jumat, (20/12/2024), setidaknya sudah 14 saksi telah dihadirkan oleh JPU. Masing-masing di hari pertama 7 saksi pelapor dan penyelenggara dan hari kedua 7 orang saksi yang menguatkan termasuk saksi dari pihak SMK Negeri 3 Makassar.

“Kalau tidak salah sudah ada 14 saksi yang kami hadirkan dalam persidangan lanjutan perkara ijazah palsu ini,“ jelas Raharjo.

Sebelumnya, dugaan ijazah palsu yang menyeret Haris Halim Sinreng disidangkan perdana pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

Hakim menyebut, perkara pidana pemilu ini hanya memiliki waktu sidang selama tujuh hari. Sehingga kata Ketua Majelis Hakim, Muhajir, harus di maksimalkan.

“Jadi karena ini Pidana Pemilu yang waktunya cuma 7 hari sidang yang perlu dibuktikan adalah ijazah dari SMK 3 Ujung Pandang ini palsu atau tidak,” kata ketua Majelis Halim saat melakukan persidangan, pada Rabu, (18/12/2024) kemarin.