MAMUJU, mekora.id – Tiga orang pria yang bekerja sebagai karyawan swasta, diringkus Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (7/12/2023).
Menurut Kapolsek Tommo, Ipda Kasmuddin Patma, ketiganya masing-masing Jhoni N (43), Sutomo (28), dan Haeril (35), berdomisili di Tommo.
Ketiga pelaku itu ditangkap Polisi di Jalan Poros Tommo 3, Kecamatan Tommo, pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 20.00 WITA. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 2 saset sabu-sabu.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 2 saset sabu-sabu sebagai barang bukti dari pelaku,” kata Ipda Kasmuddin.
untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiganya kini telah dilimpahkan pada Mapolreta Mamuju.
“Ketiga pelaku tersebut kini diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.