MAMUJU, Mekora.id – Tim Geominerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan penyusunan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Proses tersebut didampingi Pejabat Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar, Mel Jackson. Kegiatan lapangan berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak Rabu (16/9/2026).
Mel Jackson menyampaikan hal tersebut melalui komunikasi daring pada Sabtu (19/9/2026). Ia menjelaskan, kunjungan Tim Geominerba merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen WPR Provinsi Sulawesi Barat.
Penugasan itu menjadi tindak lanjut arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, yang menekankan pentingnya pendampingan teknis dalam setiap tahapan penyusunan dokumen strategis di sektor pertambangan.
Pendampingan di lapangan dilakukan untuk memastikan data yang dihimpun menggambarkan kondisi riil di lokasi. Dengan demikian, dokumen WPR yang dihasilkan diharapkan memiliki tingkat validitas dan akurasi yang memadai.
WPR merupakan kawasan yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat, yakni pertambangan berskala kecil yang dikelola masyarakat setempat dengan luas wilayah dan kapasitas produksi terbatas.
Bagi Sulawesi Barat, penyusunan dokumen WPR dinilai penting karena pertambangan rakyat berpotensi mendukung perekonomian masyarakat di wilayah terpencil. Selain itu, penetapan WPR juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penataan kegiatan penambangan informal yang selama ini sulit diawasi.
Petakan Potensi Pertambangan Rakyat
Mel Jackson menjelaskan, Tim Geominerba melakukan sejumlah kegiatan selama berada di Kecamatan Kalumpang. Kegiatan tersebut meliputi pengumpulan data geologi, pemetaan sebaran bahan galian, serta identifikasi potensi dan kendala pengembangan pertambangan rakyat.
“Kami mendampingi tim selama 15 hari untuk memastikan seluruh data yang dibutuhkan dapat terhimpun dengan lengkap, termasuk masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ujar Mel Jackson.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam proses penyusunan dokumen WPR tidak hanya sebatas penyediaan data. Pemerintah daerah juga memiliki peran untuk memastikan penetapan wilayah pertambangan nantinya sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
“Dokumen WPR ini harus berpihak kepada masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek legalitas, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Penyusunan dokumen WPR tersebut disebut sejalan dengan semangat Panca Daya, lima misi strategis Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dinas ESDM Sulbar menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penyusunan kebijakan di sektor pertambangan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.