MAMUJU, Mekora.id – Rencana eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, saat ini dalam tahap eksplorasi oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Anak usaha Danantara itu memiliki konsesi seluas 7.352 hektare yang tersebar di Blok Takandeang dan Blok Botteng.
Konsesi tersebut mencakup sejumlah wilayah permukiman dan kawasan yang menjadi sumber air baku masyarakat, termasuk wilayah Kelurahan Karema yang berada di dalam kawasan perkotaan Mamuju.
Sebelumnya, Direktur Perminas La Ode Tarfin Jaya mengatakan pihaknya tengah melakukan eksplorasi pada area seluas sekitar 100 hektare di dua blok tersebut. Menurutnya, kegiatan eksplorasi ditargetkan selesai paling lambat pada Maret 2027.
Namun, saat itu La Ode tidak merinci keseluruhan luasan konsesi yang dimiliki perusahaan.
“Eksplorasi ini kan panjang. Ketika kita sudah merampungkan data eksplorasi menuju operasi produksi, harus melewati proses AMDAL dan studi kelayakan. Tentunya kita akan hitung kelayakan ekonomi, lingkungan, dan sosial,” kata La Ode Tarfin saat diwawancarai Mekora.id, Jumat (4/9/2026).
Data mengenai luasan konsesi tersebut kemudian terungkap setelah Celebes Justice Initiative (CJI) mengolah data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Peneliti dan Advokasi CJI, Alfarhat Kasman, mengatakan berdasarkan data tersebut, total konsesi Perminas mencapai 7.352 hektare.
Luasan itu terbagi dalam dua blok, yakni Blok Takandeang seluas 3.740 hektare dan Blok Botteng seluas 3.612 hektare.
Delapan wilayah administratif masuk konsesi
Data Kementerian ESDM yang diolah CJI menunjukkan dua blok konsesi tersebut mencakup enam desa dan dua kelurahan.
Wilayah yang masuk dalam peta konsesi tersebut yakni Desa Takandeang, Botteng, Botteng Utara, Salletto, Pati’di’, dan Tapalang, serta Kelurahan Galung dan Karema.
Dengan demikian, wilayah yang masuk dalam peta konsesi tidak hanya berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi eksplorasi, tetapi juga mencakup wilayah yang berdekatan dengan kawasan perkotaan Mamuju.
Alfarhat mengatakan, berdasarkan keterangan Badan Industri Mineral (BIM), Mamuju juga diproyeksikan menjadi *pilot project* untuk operasi produksi dan hilirisasi LTJ.
Rencana tersebut, menurut dia, mencakup pengembangan industri dari sektor hulu hingga hilir, termasuk pembangunan dua industri hilirisasi.
“Keterangan ini telah mengonfirmasi bahwa Sulawesi Barat telah menjadi bagian dari “zona pengorbanan” baru,” ungkap Alfarhat, Rabu (30/9/2026).
Dalam peta konsesi yang dianalisis CJI, sejumlah sumber air baku yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat Kota Mamuju juga berada di dalam wilayah yang dipetakan untuk kegiatan LTJ.
Selain Botteng dan Takandeang, Kelurahan Karema yang berada di kawasan perkotaan Mamuju juga tercantum sebagai bagian dari wilayah konsesi.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran CJI mengenai potensi dampak kegiatan ekstraktif terhadap ruang hidup masyarakat, terutama apabila kegiatan eksplorasi nantinya berkembang menjadi operasi produksi.
Ancam ruang hidup
Alfarhat menilai keberadaan konsesi tersebut menunjukkan adanya perubahan besar terhadap ruang hidup masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Barat.
Menurut dia, aktivitas ekstraktif yang berlangsung dalam skala luas berpotensi memengaruhi lingkungan, sumber penghidupan, serta hubungan sosial masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Ia juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah apabila pengembangan LTJ di Mamuju nantinya lebih menitikberatkan pada kebutuhan rantai pasok mineral global dibandingkan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Fakta ini sekali lagi memperkuat keterangan bahwa, provinsi Sulawesi Barat saat ini sedang diperlakukan sebagai zona yang layak untuk dikorbankan untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok mineral global. Delapan wilayah administratif yang saat ini menjadi lokus operasi ekstraktif sedang dalam fase penghancuran yang mungkin berujung pada pemusnahan entitas yang bergantung kehidupan pada tanah yang keruk.”
CJI juga menyoroti risiko yang mungkin muncul apabila kegiatan ekstraksi LTJ menghasilkan limbah berbahaya dan memengaruhi ekosistem serta kehidupan masyarakat.
Menurut Alfarhat, kondisi tersebut dapat membuat narasi transisi energi justru memindahkan beban lingkungan dari negara-negara maju ke wilayah penghasil bahan baku.
Jika proses ekstraksi logam tanah jarang menghasilkan limbah beracun, merusak ekosistem, dan mengorbankan warga lokal, maka yang terjadi bukanlah transisi energi, melainkan pemindahan beban krisis dari negara maju ke wilayah-wilayah pinggiran seperti Indonesia.
Alfarhat juga mengkritik peran pemerintah dalam memastikan perlindungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah konsesi.
“Pengabaian atas realitas itu menunjukkan bahwa pemerintah baik itu daerah dan pusat sama sekali tidak hadir untuk untuk kepentingan warga. Mereka sedang menunjukkan praktik penjajahan terhadap rakyat Sulawesi, khususnya Sulawesi Barat yang hanya peduli pada investasi yang sama sekali tidak berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga dan justru menjadi sumber perusakan-penghancuran ruang hidup dan memiskinkan warga,”
LTJ : Mineral kritis yang Memusnahkan
Logam tanah jarang selama ini dipandang sebagai salah satu kelompok mineral strategis karena digunakan dalam berbagai teknologi modern, termasuk sejumlah teknologi energi, kendaraan listrik, elektronik, dan industri pertahanan.
Namun, proses mendapatkan mineral tersebut juga memiliki tantangan lingkungan. CJI menilai karakteristik pengolahan LTJ membuat kegiatan tersebut membutuhkan pengawasan dan standar pengelolaan lingkungan yang ketat.
Dalam kajiannya, CJI menyebut terdapat sejumlah metode yang digunakan dalam proses penambangan dan ekstraksi LTJ.
Salah satunya melalui penambangan terbuka yang membutuhkan pembukaan lahan dalam skala besar. Metode lainnya menggunakan pengeboran untuk mengambil material yang mengandung LTJ.
Dalam sejumlah praktik pertambangan LTJ di berbagai negara, termasuk yang menggunakan metode *in-situ leaching*, larutan kimia digunakan untuk memisahkan unsur LTJ dari material tanah. Penggunaan bahan kimia tersebut menjadi salah satu perhatian karena berpotensi mencemari tanah maupun air apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara ketat.
CJI juga menyoroti persoalan rendahnya perbandingan antara material yang diekstraksi dan konsentrat LTJ yang dihasilkan. Dalam catatan yang dikutip CJI, satu kilogram bijih yang diekstraksi disebut hanya menghasilkan sekitar 40 gram konsentrat LTJ.
Bagi CJI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekstraksi dapat menghasilkan material sisa dalam jumlah besar.
Ancaman terhadap bentang alam dan sumber air
CJI mengidentifikasi sedikitnya lima persoalan yang dinilai berpotensi muncul dari kegiatan pertambangan berskala besar.
Pertama, perubahan bentang alam dan penggunaan lahan.
Kegiatan pertambangan membutuhkan lahan untuk pembangunan area tambang, fasilitas pengolahan, jalan angkut, serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
Jika kegiatan tersebut dilakukan dalam skala ribuan hektare, perubahan bentang alam dan pembukaan tutupan lahan dapat berlangsung secara signifikan.
CJI mengaitkan persoalan tersebut dengan luasan konsesi Perminas di Blok Botteng dan Takandeang yang mencapai lebih dari 7.000 hektare.
Kedua, kebutuhan air.
Pertambangan dan pengolahan mineral membutuhkan air dalam jumlah besar, mulai dari kegiatan pengeboran hingga proses pengolahan material.
CJI mengkhawatirkan penggunaan sumber air di sekitar wilayah operasi dapat memengaruhi ketersediaan air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Dalam pandangan CJI, persoalan air menjadi semakin penting karena sejumlah sumber air baku untuk kebutuhan masyarakat Mamuju disebut berada di sekitar wilayah yang masuk dalam peta konsesi.
Ketiga, potensi pencemaran udara dan lingkungan.
Pembukaan lahan, aktivitas alat berat, mobilisasi kendaraan, serta pembangunan fasilitas pengolahan dapat meningkatkan debu dan emisi di sekitar lokasi kegiatan.
CJI juga menyoroti potensi risiko dari material toksik maupun bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan mineral apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan.
Keempat, perubahan pola kehidupan dan penghidupan masyarakat.
CJI menilai masyarakat di sekitar wilayah tambang pada dasarnya telah memiliki sumber penghidupan dari pertanian, perkebunan, dan berbagai aktivitas ekonomi berbasis sumber daya lokal.
Masuknya industri pertambangan dapat mengubah pola tersebut. Masyarakat dapat semakin bergantung pada pekerjaan dan aktivitas ekonomi yang terbentuk di sekitar kawasan tambang.
CJI mempertanyakan anggapan bahwa peningkatan investasi dan produksi mineral secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut mereka, indikator pertumbuhan ekonomi perlu dilihat bersamaan dengan perubahan terhadap kepemilikan tanah, sumber penghidupan, kualitas lingkungan, serta akses masyarakat terhadap sumber daya.
Kelima, potensi konflik sosial.
Menurut CJI, perubahan penggunaan lahan dan perbedaan sikap masyarakat terhadap perusahaan dapat memunculkan ketegangan di tingkat komunitas.
Perbedaan kepentingan mengenai tanah, kompensasi, pekerjaan, serta akses terhadap sumber daya dapat memicu perpecahan di antara warga.
Risiko kesehatan menjadi perhatian
CJI juga mengaitkan aktivitas industri ekstraktif dengan potensi risiko kesehatan masyarakat.
Debu, pencemaran air, kebisingan, serta limbah industri disebut dapat memengaruhi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang dan fasilitas pengolahan.
Risiko tersebut, menurut CJI, tidak selalu muncul dalam waktu singkat. Paparan melalui air, udara, tanah, maupun rantai makanan dapat berlangsung secara bertahap.
Karena itu, CJI menilai dampak pembangunan pertambangan tidak cukup diukur dari nilai produksi dan investasi, tetapi juga perlu memperhitungkan biaya sosial dan kesehatan yang mungkin ditanggung masyarakat.
Ketika nilai produksi dan investasi meningkat, tetapi warga kehilangan tanah, sumber penghidupan, kualitas lingkungan yang memburuk, dan akses terhadap sumber daya, maka manfaat ekonomi tersebut, menurut CJI, perlu diuji terhadap dampak sosial yang ditanggung masyarakat.
Dampak dapat melampaui wilayah tambang
CJI juga mengingatkan bahwa dampak kegiatan ekstraktif tidak selalu berhenti di batas wilayah konsesi.
Pencemaran air dapat mengikuti aliran sungai, sementara debu dan polutan dapat terbawa udara. Limbah dan kontaminan juga dapat masuk ke rantai pangan.
Karena itu, menurut CJI, pembukaan wilayah untuk kegiatan ekstraksi LTJ perlu mempertimbangkan keterhubungan ekosistem dan kehidupan masyarakat di luar lokasi tambang.
Dalam konteks global, CJI menyoroti pengalaman sejumlah wilayah yang menjadi pusat produksi LTJ.
Tiongkok saat ini merupakan salah satu pemain utama dalam industri LTJ dunia. CJI mengaitkan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral tersebut dengan persoalan lingkungan di sejumlah wilayah Asia Tenggara.
Salah satu yang disoroti adalah kondisi sejumlah sungai di kawasan Sungai Mekong dan Salween.
Menurut data yang dikutip CJI, sekitar tujuh juta orang bergantung pada aliran Sungai Mekong. CJI juga menyebut adanya temuan arsenik pada sedimen sungai yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hulu.
Pengujian yang disebut dilakukan di Chiang Mai dan Chiang Rai pada awal 2026, menurut CJI, menunjukkan kadar arsenik melampaui ambang keselamatan pada 23 titik pemantauan.
CJI juga menyebut konsentrasi arsenik di Sungai Salween mencapai 0,096 miligram per liter pada aliran utama dan 0,554 miligram per liter di salah satu anak sungai.
Di Sungai Kok, Thailand, kerugian ekonomi akibat pencemaran diperkirakan mencapai 1,3 miliar baht atau sekitar 40 juta dolar AS pada September 2025 dan berpotensi meningkat apabila pencemaran tidak segera ditangani.
Selain itu, CJI menyebut terdapat 127 lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Salween sepanjang 2016–2026.
Aktivitas tersebut disebut meningkat setelah 2023, sementara sejumlah logam berat seperti arsenik, timbal, kadmium, dan mangan ditemukan dalam konteks pencemaran yang menjadi perhatian di kawasan tersebut.
CJI menilai pencemaran tersebut berpotensi memengaruhi rantai makanan melalui ikan dan produk pertanian yang berada di kawasan terdampak.
Dampak eksplorasi mulai dirasakan warga
Di Mamuju sendiri, persoalan yang disoroti CJI tidak hanya berkaitan dengan rencana operasi produksi.
Berdasarkan kesaksian warga yang dihimpun, aktivitas pengeboran atau *drilling* untuk mengambil sampel mineral pada 2024 disebut telah berdampak terhadap tanaman produktif milik masyarakat.
Sedikitnya tiga pohon cengkeh dilaporkan mati, sementara satu pohon durian disebut berada dalam kondisi kritis.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran bahwa dampak kegiatan eksplorasi dapat dirasakan masyarakat sebelum aktivitas pertambangan memasuki tahap produksi.
Namun, dampak tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk verifikasi lapangan dan penjelasan dari pihak perusahaan mengenai penyebab kerusakan tanaman yang dilaporkan warga.
Menunggu penjelasan lebih lanjut
Rencana pengembangan LTJ di Mamuju kini berada pada tahap eksplorasi. Perminas sebelumnya menyatakan bahwa proses menuju operasi produksi masih harus melewati sejumlah tahapan, termasuk penyelesaian data eksplorasi, studi kelayakan, serta analisis mengenai aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan menuju operasi produksi belum berhenti pada kegiatan eksplorasi.
Di sisi lain, temuan mengenai luas konsesi dan wilayah yang masuk dalam peta menjadi perhatian karena mencakup sejumlah desa, kelurahan, kawasan sumber air, hingga wilayah yang berdekatan dengan pusat Kota Mamuju.
Bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi, persoalan utamanya bukan hanya seberapa besar potensi mineral yang tersimpan di bawah tanah, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut akan memengaruhi tanah, air, sumber penghidupan, dan ruang hidup mereka.
Dalam situasi seperti ini, CJI menilai pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan kepentingan investasi berjalan bersama perlindungan terhadap hak masyarakat dan lingkungan.
Menurut mereka, apabila perlindungan tersebut tidak berjalan secara memadai, konflik dapat berkembang menjadi sengketa ruang hidup, kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan.
Pada akhirnya, persoalan LTJ di Mamuju bukan hanya mengenai mineral yang berada di bawah permukaan tanah. Persoalannya juga menyangkut bagaimana pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menentukan masa depan ruang hidup yang berada di atasnya.
