MAMASA, Mekora.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat bersama tim terpadu menggelar operasi penertiban rokok ilegal di tiga kabupaten, yakni Mamuju Tengah, Majene, dan Mamasa.
Operasi yang melibatkan Bea Cukai Parepare, Korwas Polda Sulbar, Bapenda, serta Satpol PP dari masing-masing kabupaten tersebut menemukan sejumlah rokok ilegal yang masih diperjualbelikan kepada konsumen. Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengatakan operasi tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu.
“Sebelumnya kami sudah lakukan hal serupa di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu, jadi di seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat telah kami lakukan operasi yang sama,” ujar Dermawan saat ditemui di Mamasa, Jumat (18/9/2026).
Menurut Dermawan, penertiban kembali dilakukan karena petugas masih menemukan pelaku usaha yang menjual rokok ilegal. Operasi tersebut ditujukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha dengan produsen rokok resmi yang memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pelaku usaha dan produsen rokok yang taat pajak dan membayar cukai rokok kami apresiasi. Tetapi yang ilegal ini kami ingin memberikan efek jera. ‘Kan sebelumnya kami sudah melakukan beberapa tahapan mulai dari tahap sosialisasi dan edukasi, melakukan pengawasan hingga penegahan, agar jangan lagi menjual rokok tanpa cukai, jadi sekarang diterapkan penyitaan atau penegahan dan barang bukti tersebut langsung diambil oleh Bea dan Cukai selaku institusi yang memang mempunyai kewenangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah penindakan tersebut dilakukan setelah sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga pengawasan terhadap pelaku usaha. Apabila masih ditemukan pelanggaran, petugas melanjutkannya dengan tindakan penegahan dan penyitaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam Perda tersebut ada memuat pajak rokok atau cukai rokok, kita ingin agar semua pelaku usaha taat pajak,” kata Aksan.
Aksan menambahkan, Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Pendapatan tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan, khususnya sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga mengajak masyarakat ikut mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengonsumsinya.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya dapat mendukung kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Barat.