Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » JATAM : Polemik Tambang Sulbar Sarat Konflik Kepentingan Klan SDK?

JATAM : Polemik Tambang Sulbar Sarat Konflik Kepentingan Klan SDK?

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penulis : Alfarhat Kasman : Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional

Ribuan warga yang menolak tambang pasir dari Desa Karossa, Silaja-Dapurang, Kalukku Barat, Budong-budong dan Beru-beru kembali mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Pada Jumat, (9/5/2025).

Kedatangan warga kali ini merupakan tindak lanjut dari aksi pada 5 Mei 2025, untuk menagih janji dari Gubernur Sulawesi Barat agar segera mencabut izin pertambangan PT Alam Sumber Rezeki, PT Yakusa Tolelo Nusantara, PT Jaya Pasir Andalan, CV Surya Stone Derajat, hingga PT Tambang Batuan Andesit, yang telah mengancam keselamatan dan ruang pangan warga.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, sempat menemui massa dan menyampaikan akan mencabut izin yang melanggar aturan hukum dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan kesempatan warga untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung.

Keterangan yang disampaikan SDK kepada massa aksi tolak tambang di Sulbar tidak hanya sekedar gimmick, melainkan itu adalah muslihat yang sedang di orkestrasi nya untuk menutupi kebebalannya serta melindungi kepentingan pemodal di belakangnya.

Hal ini dikarenakan, berdasarkan temuan investigasi lapangan, bahwa tidak ada izin usaha pertambangan di Indonesia, secara khusus Sulawesi Barat yang diterbitkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Misalnya, dalam banyak temuan penerbitan izin pertambangan seringkali memuat mengandung unsur korupsi politik. Korupsi politik dapat terjadi ketika pejabat yang berwenang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan bentuk imbalan untuk mempercepat proses penerbitan izin.

Konflik kepentingan ini nyatanya telah melibatkan SDK sendiri. Salah satu perusahaan tambang pasir yang berlokasi di muara Sungai Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), CV Surya Stone Derajat dengan luas konsesi 15 Hektar.

Berdasarkan catatan dari situs resmi pemerintah Minerba One Data Indonesia yang diakses pada 9 Mei 2025, pukul 03.04 WIB. Terdapat lima orang pemegang saham pada perusahaan ini, di antaranya adalah Ali Syahrir Cahyadi, H Suryadi Wahid, Husain, Yusuf dan Muhammad Zulfikar Suhardi. Masing-masing dari mereka memiliki saham sebesar 20 persen.

Zulfikar Suhardi merupakan anak bungsu dari Suhadi Duka sekaligus anggota DPR RI fraksi partai Demokrat periode 2024-2029. Ia menggantikan ayahnya yang memilih maju dan saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Barat.

Kasus lain yang diduga kuat memiliki muatan konflik kepentingan yang berimplikasi pada korupsi politik adalah ketika Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/400.7.5.4/183/2024 yang berisi tentang Pemberian Izin Penggunaan Jalan Provinsi Ruas Salubatu–Bonehau.

Penerbitan surat edaran (SE) ini sangat ugal-ugalan, sehari setelah warga Bonehau melakukan pemalangan jalan dan tidak membiarkan aktivitas hauling coal dari PT Bonehau Prima Coal.

Penggunaan sarana dan prasarana Jalan umum sebagai keperluan individu Atau Badan Hukum, haruslah mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Dalam Pasal 12 Dan Pasal 42 Pasal 63, menjelaskan:

Dalam pasal 12 dijelaskan: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Lebih lanjut dalam pasal 42 dijelaskan: Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian SE dari Dinas PUPR untuk kepentingan hauling PT BPC tidak dapat dijadikan sebagai alas hukum dan jelas bahwa ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Temuan lain yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum adalah tidak adanya pelibatan warga bahkan manipulasi atau pemalsuan tanda tangan warga.

Seperti yang terjadi di Kalukku Barat dan Beru-Beru, warga sama sekali tidak pernah menerima ataupun menandatangani berita acara sosialisasi terkait akan adanya aktivitas perusahaan tambang pasir milik PT Jaya Pasir Andalan di wilayah mereka.

Namun, perusahaan tambang tersebut memperlihatkan bahwa warga telah menyetujui aktivitas mereka. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tambang tersebut telah melakukan manipulasi atau memalsukan tanda tangan warga.

Sama halnya di Karossa, warga sama sekali tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya sosialisasi dari perusahaan PT ASR. hal ini menunjukkan, bahwa proses penerbitan izin tambang tersebut cacat formil.

Dapat dipastikan, rencana penambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut merupakan aktivitas ilegal dan tindakan perbuatan melawan hukum.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nenek Hilang di Tubo Majene

    Nenek 75 Tahun di Tubo Majene Tersesat 3 Hari Saat Cari Pakan Ternak

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 97
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Nenek berusia 75 tahun warga Desa Tubo Tengah, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berhasil dievakuasi selamat oleh tim SAR, Senin (11/12/2023). Sebelumnya Nenek Rawasiah dilaporkan hilang oleh pihak keluarga setelah berangkat mencari pakan ternak di kebunnya pada Kamis 7 Desember lalu. Namun setelah 3 hari tidak kunjung pulang, keluarga korban akhirnya […]

  • Rekapitulasi Pilkada Sulbar 2024

    Rekapitulasi Pilkada Sulbar Selesai, SDK-JSM Menang Telak di 5 Kabupaten

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 267
    • 4Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Hasil rekapitulasi dan perhitungkan suara untuk Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) resmi ditetapkan oleh KPU. Penetapan itu dilaksanakan KPU Sulbar, di Mamuju, Sabtu (7/12/2024) malam. Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Sulbar 2024, pasangan nomor urut tiga (3), Suhardi Duka dan Salim S Mengga (SDK-JSM) meraih suara signifikan, yakni mencapai 337.512 atau 46,18 persen. Dari […]

  • Pemprov dan BPJPH Bertemu, Godok Pembangunan Kantor Layanan Jaminan Produk Halal di Sulbar

    Pemprov dan BPJPH Bertemu, Godok Pembangunan Kantor Layanan Jaminan Produk Halal di Sulbar

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) guna mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha daerah. Komitmen tersebut disampaikan saat Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, di Ruang Sekda […]

  • Kebakaran Wono

    Kebakaran Kios di Wonomulyo, Remaja 15 Tahun Tewas Terjebak Api

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 182
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Musibah kebakaran kembali terjadi di Polewali Mandar. Tiga kios di Jalan Padi Unggul 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, hangus dilalap api pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Peristiwa memilukan ini merenggut nyawa seorang remaja bernama Nurul Arafah (15), warga Desa Bakka-Bakka. Korban diduga terjebak di dalam […]

  • Gubernur Sulbar sumbang masjid

    Gubernur Sulbar Sumbang Pembangunan Masjid di Kalukku Gunakan Uang Pribadi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Nurul Akbar di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Selasa (6/1/2026). Momentum ini menjadi simbol dimulainya pembangunan rumah ibadah yang telah lama diharapkan masyarakat setempat. Peletakan batu pertama berlangsung di tengah kondisi hujan, namun tidak menyurutkan […]

  • PLTS Sulbar

    22 PLTS di Sudah Sulbar Terbangun, Tapi Partisipasi Masyarakat Jadi Masalah Baru

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 192
    • 7Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berkomitmen mendukung keberlanjutan Program Accelerating Clean Energy Access to Reduce Inequality (ACCESS), meski sejumlah tantangan teknis dan sosial masih dihadapi di lapangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) ini. Program ACCESS yang telah membangun 22 unit Pembangkit Listrik Tenaga […]

expand_less