MAMUJU, Mekora.id – Seorang pengusaha, Syamsir Syarif, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota TNI aktif yang bertugas sebagai staf intelijen Kodim 1401/Majene, Sulawesi Barat.

Laporan tersebut di layangkan ke Denpom XXIII/2 Mamuju, berkaitan dengan dana Rp300 juta yang diberikan untuk membantu penyelesaian proyek perumahan Ayub Residence.

Melalui kuasa hukumnya, Sulpandi Adriawan, S.H., Syamsir mengungkapkan bahwa dana tersebut diserahkan kepada Muhammad Muhtadi Ridwan pada 22 April 2025, setelah yang bersangkutan meminta bantuan modal untuk menyelesaikan proyek perumahan yang dikelolanya.

Menurut Sulpandi, Muhtadi saat itu menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 40 hari, disertai keuntungan sebesar 15 persen per unit. Ia juga disebut meyakinkan Syamsir bahwa dana tersebut aman.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pengembalian dana tak kunjung terealisasi. Upaya penagihan yang dilakukan Syamsir melalui surat somasi sebanyak dua kali juga belum membuahkan kepastian.

“Dalam tanggapan terhadap somasi pertama, Muhtadi disebut menyatakan bahwa pembicaraan sebelumnya berkaitan dengan tawaran pinjaman modal usaha senilai Rp1,5 miliar. Sementara itu, somasi kedua disebut tidak mendapat tanggapan,” kata Sulpandi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Merasa haknya tidak kunjung dipenuhi, Syamsir kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Denpom XXIII/2 Mamuju pada 23 Juni 2026. Menurut Sulpandi, pihaknya selanjutnya mengikuti proses mediasi dengan harapan persoalan itu dapat diselesaikan.

Mediasi berlangsung di Kodim 1401/Majene pada 14 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Muhtadi disebut kembali mengakui kewajiban pembayaran sebesar Rp368 juta.

Dari jumlah itu, sisa utang sebesar Rp273 juta disepakati untuk dilunasi paling lambat 30 September 2026, dengan cek giro sebagai jaminan pembayaran.

Namun, setelah tenggat waktu tersebut berlalu, cek yang diberikan disebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

“Somasi sudah dua kali. Laporan resmi sudah sejak Juni. Mediasi sudah diikuti sampai tuntas. Tapi dia menipu lagi, kali ini di depan institusinya sendiri,” ujar Sulpandi.

Desak Denpom dan Pimpinan TNI Beri Kepastian

Sulpandi mempertanyakan penanganan laporan yang, menurut dia, telah berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan penyelesaian yang diharapkan kliennya.

Ia mendesak Denpom XXIII/2 Mamuju memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia juga meminta Korem 142/Tatag dan Kodam XIV/Hasanuddin turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan itu sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan sampai ada kesan Denpom melindungi oknum bermental penipu seperti ini,” tegasnya.

Sulpandi meminta institusi terkait memanggil dan memeriksa pihak yang dilaporkan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.

Selain persoalan pengembalian dana, ia turut menyoroti keterlibatan Muhtadi dalam bisnis properti saat masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. Menurut Sulpandi, hal tersebut juga perlu menjadi perhatian institusi terkait.

Ia menegaskan, pihaknya mempertimbangkan untuk membawa perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri apabila penanganan laporan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak Denpom XXIII/2 Mamuju maupun Muhammad Muhtadi Ridwan mengenai perkembangan laporan dan tuduhan tersebut.