Pencaplokan Lahan Warga Kabuloang Temui Titik Terang, PTSP Sulbar Didesak Ciutkan WIUP PT. Polemaju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Peta lahan warga Kabuloang dicaplok masuk WIUP PT. Polemaju Mineral Mandiri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kasus pencaplokan lahan warga seluas 79 hektar di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, oleh PT. Polemaju Mineral Mandiri memasuki babak baru.
Pendamping Hukum Warga Kabuloang, Imanuddin, mengungkapkan upaya pembuktian lahan milik warga yang dicaplok masuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan mulai menemui titik terang.
Hal tersebut setelah warga bersama pihak ESDM melakukan pengecekan kembali titik koordinat untuk memetakan lahan warga dan wilayah WIUP. Imanuddin menyebut pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan titik koordinat sesuai titik yang diklaim masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Jadi ini membuktikan bahwa dokumen-dokumen itu dibuat diatas meja tanpa melalui proses pengecekan di lapangan, ini tentu sangat berbahaya,” ungkap Imanuddin. Selasa (8/10/2024).
- Imanuddin pendamping hukum warga Kabuloang
Untuk itu, Imanuddin menyebut, pihak perusahaan telah melakukan komunikasi dan bersedia mengeluarkan lahan warga dari WIUP berdasarkan alas hak yang dimiliki.
Untuk itu dia mendesak pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera memproses penciutan izin WIUP PT. Polemaju Mineral Mandiri dan mengeluarkan lahan warga dari WIUP itu.
“Jadi proses tahapan ini sisa pihak dinas PTSP untuk segera memanggil pihak Perusahaan dan dinas yang terkait untuk melakukan pertemuan berikutnya terkait pengajuan penciutan secara administrasi,” ujar Iman.
Iman meminta proses penciutan izin tersebut jangan ditunda-tunda, hal itu dikarenakan persoalan itu sudah berlangsung kurang lebih empat tahun. Untuk berharap proses ini segera dilakukan agar lahan warga di Kabuloang kembali.
“Jadi lambat dan cepatnya ini persoalan sekarang ada di tangan pihak DPMPTSP dan ESDM Sulbar untuk melakukan mekanisme penciutan lahan warga secara prosedur,” tegas iman.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat dari Desa Kabuloang mendatangi DPMPTSP Sulbar pada 20 September 2024. Mereka memprotes lahan mereka masuk dan dicaplok dalam WIUP perusahaan tambang material PT. Polemaju Mineral Mandiri.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News