MAMUJU, Mekora.id – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat tambahan dukungan fiskal sebesar Rp70 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tambahan anggaran itu menjadi kabar baik bagi PPPK di lingkungan Pemprov Sulbar. Pasalnya, dana tersebut memungkinkan pemerintah daerah menambah alokasi pembayaran gaji yang sebelumnya hanya dianggarkan untuk 10 bulan.
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas tambahan dana tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak Rp70 miliar khusus untuk belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK,” kata Suhardi Duka saat ditemui usai pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 di Ruang Teater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/8/2026).
SDK menjelaskan, keterbatasan anggaran sebelumnya membuat Pemprov Sulbar hanya mampu mengalokasikan gaji PPPK selama 10 bulan. Kondisi itu terjadi setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Dengan adanya tambahan fiskal tersebut, Pemprov Sulbar kini dapat memenuhi pembayaran gaji PPPK sekaligus mengakomodasi pembayaran gaji ke-13.
“Tadinya kita hanya anggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK, kini termasuk juga pembayaran gaji ke-13,” ujarnya.
Tak hanya gaji PPPK, tambahan anggaran tersebut juga berdampak terhadap pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemprov Sulbar.
SDK mengatakan, sebelumnya TPP hanya mampu dianggarkan selama tujuh bulan. Setelah mendapat tambahan dukungan fiskal, pembayaran TPP kini dapat dialokasikan hingga 12 bulan.
“TPP yang sebelumnya hanya mampu dibayar tujuh bulan, kini sudah sampai 12 bulan,” tandasnya.