JAKARTA, Mekora.id – Utang pemerintah Indonesia menembus Rp10.293,69 triliun hingga 30 Juni 2026. Angka tersebut setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, total utang pemerintah tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.966,79 triliun dan pinjaman Rp1.326,90 triliun.
SBN menjadi instrumen yang paling dominan dalam struktur utang pemerintah dengan porsi mencapai 87,11 persen. Sementara pinjaman menyumbang sekitar 12,89 persen.
DJPPR menyatakan pemerintah terus mengelola utang secara terukur untuk menjaga komposisi portofolio yang optimal sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.
“Komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,11 persen,” tulis DJPPR dalam situs resminya, dikutip Rabu (12/8/2026).
Besarnya porsi SBN menunjukkan pembiayaan pemerintah lebih banyak dilakukan melalui penerbitan surat berharga dibandingkan pinjaman. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperdalam pasar keuangan dalam negeri.
Menkeu Sebut Rasio Utang Masih di Bawah Batas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan angka utang tersebut masih akan terus dipantau hingga akhir 2026.
Menurutnya, rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di bawah batas 60 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Belum kan berakhir tahunnya. Nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa, harusnya akan bisa turun lagi sedikit,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya menilai posisi utang perlu dilihat secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah, kata dia, akan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap terkendali.
“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat,” ujarnya.
Selain mengendalikan defisit, pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan efektivitas pemungutan pajak.
Purbaya menegaskan langkah tersebut tidak diarahkan untuk menaikkan tarif pajak, melainkan memperbaiki sistem dan efektivitas pengumpulan pajak.
“Kita akan efektifkan tax collection kita, bukan naikin pajak ya. Tapi kita bersihkan cara kita beroperasi menggunakan pajak,” pungkasnya.